KPR Investasi

Layanan KPR

Pengenalan Layanan KPR Investasi Lets Move Group

KPR Investasi merupakan jenis KPR bagi mereka yang ingin membeli properti untuk disewakan dan memperoleh pendapatan tambahan daripada dihuni (investasi properti). Di banyak negara, KPR Investasi memiliki karakteristik khusus, di mana pemilik properti memilih menggunakan metode pembayaran suku bunga saja dan mengakumulasi nilai properti. Namun, di Indonesia situasinya berbeda.

Di Indonesia, tidak ada perbedaan spesifik dalam penggunaan properti, baik untuk penggunaan pribadi maupun disewakan. Oleh karena itu, jika Anda mencari KPR Investasi, Anda dapat mengajukan permohonan untuk KPR baru. Harap dicatat bahwa jika niat Anda adalah mendapatkan pembiayaan KPR Investasi, Anda mungkin perlu mempertimbangkan pendirian perusahaan (jika Anda adalah warga negara asing), serta pelaporan pajak atas pendapatan Anda.

Untuk memahami sepenuhnya cara pembelian rumah dengan tujuan eksklusif untuk disewakan, pastikan Anda berbicara dengan salah satu konsultan kami.

Manfaat memilih Lets Move Group untuk layanan pengajuan KPR Investasi di Indonesia

Lets Move Group menawarkan sejumlah manfaat ketika Anda membeli real estat dengan niat KPR Investasi.

Pertama, konsultan kami memiliki pengetahuan dan pengalaman luas di pasar properti Indonesia, yang memungkinkan kami memberikan nasihat dan panduan ahli. Selanjutnya, kami menawarkan berbagai pilihan properti, termasuk apartemen, rumah, dan ruang komersial. Kemudian, kami dapat mengurus semua aspek manajemen properti, mulai dari seleksi penyewa dan pengumpulan uang sewa hingga pemeliharaan properti. Terakhir, kami mengutamakan kepuasan pelanggan dan memberikan layanan pelanggan yang luar biasa.

Dengan memilih Lets Move Group untuk KPR Investasi Anda di Indonesia, para investor dapat memanfaatkan keahlian kami, beragam pilihan properti, manajemen properti yang komprehensif, dan layanan pelanggan yang luar biasa.

Pertanyaan Umum

Anda dapat menggunakan KPR perorangan untuk membeli properti. Persyaratan dan prosesnya mirip dengan KPR biasa, namun bank akan menambahkan perjanjian sewa menyewa yang harus Anda tandatangani bersama dengan biaya dokumen tambahan.

Tidak ada batasan dalam membeli rumah dan memiliki properti di Indonesia. Anda dapat mengajukan pinjaman sebanyak mungkin jika situasi keuangan Anda mencukupi. Jika Anda memiliki lebih dari satu KPR yang sedang berjalan, Loan to Value (LTV) Anda akan berkurang saat Anda mengajukan KPR baru. Anda dapat bertanya kepada penasihat keuangan kami untuk membantu Anda terhubung dengan bank yang memberikan LTV lebih tinggi untuk KPR Anda berikutnya.

Jika Anda memiliki nomor identifikasi pajak nasional, Anda akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 10%. Namun, jika Anda tidak memiliki nomor identifikasi pajak nasional dan masih merupakan wajib pajak di luar negeri, Anda akan dikenakan pajak sebesar 20%. Untuk PMAs yang sudah memiliki pemberi kerja yang dikenai pajak, mereka akan dikenakan PPN sebesar 11% dan pajak penghasilan final sebesar 10%. Untuk detail lebih lanjut tentang pendapatan dan pajak, Anda dapat berbicara dengan salah satu penasihat pajak kami.

Butuh informasi lebih lanjut tentang Kredit KPR? Simak beberapa panduan praktis kami!

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer