Take Over KPR

Take Over KPR

Layanan KPR

Pengenalan Layanan Take Over KPR dari Lets Move Group

Jika Anda sudah memiliki KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk membeli rumah, Anda mungkin ingin mempertimbangkan untuk memindahkan KPR yang sudah ada ke pemberi pinjaman lain. Jika Anda berencana untuk mengganti pemberi pinjaman, maka proses ini disebut dengan “take over KPR”. Mengapa Anda ingin melakukan take over KPR untuk rumah Anda? Ada beberapa alasan mengapa seseorang mungkin ingin melakukan take over KPR, termasuk:

  • Mengganti pemberi pinjaman saat ini dengan yang lain yang menawarkan suku bunga lebih rendah.
  • Memindahkan KPR Anda ke suku bunga tetap untuk menjamin stabilitas.
  • Membayar jumlah utang besar.
  • Membebaskan modal dari nilai properti.
 

Secara ringkas, take over KPR berarti Anda tetap memiliki rumah yang sama, tetapi mengganti bank yang telah memberikan dana untuk properti tersebut. 

Di Lets Move Group, layanan take over KPR kami sepenuhnya gratis dan pelanggan kami sering kali dapat menghemat jutaan setiap bulannya dan memindahkan KPR mereka ke rencana yang lebih stabil.

Keuntungan Memilih Lets Move Group untuk Layanan Take Over KPR di Indonesia

Lets Move Group memiliki tim profesional berpengalaman yang mendedikasikan layanan dalam pasar properti Indonesia dan memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi dan proses jual beli rumah dan properti di Indonesia. Pengetahuan ini memastikan bahwa klien menerima nasihat yang dapat dipercaya dan akurat sepanjang proses take over KPR.

Selain itu, Lets Move Group telah mengembangkan hubungan dengan bank-bank dan lembaga keuangan terkemuka di Indonesia, memungkinkan mereka untuk bernegosiasi tentang syarat dan suku bunga yang menguntungkan atas nama klien mereka.

Klien dapat menghemat waktu dan usaha dengan bekerja sama dengan Lets Move Group, karena kami mengurus semua dokumen, berkomunikasi dengan pemberi pinjaman, dan memberikan bantuan yang dipersonalisasi dari awal hingga akhir. 

Dedikasi kami terhadap layanan pelanggan yang sangat baik dan perhatian terhadap detail memastikan pengalaman take over KPR yang mulus dan bebas masalah, memberikan klien kami waktu untuk bersantai dan fokus pada aspek-aspek lain dalam hidup mereka.

Pertanyaan Umum

Proses take over KPR akan memakan waktu 7-30 hari kerja karena Anda harus melalui proses penilaian yang akan memakan waktu 2-3 hari kerja sebelum bank dapat memproses aplikasi pengajuan KPR Anda.

Kami menyarankan Anda mencari pemberi pinjaman lain dua bulan sebelum masa suku bunga tetap berakhir karena akan memerlukan waktu untuk melakukan take over KPR dan menyiapkan dokumen. Harap dicatat bahwa ini adalah waktu yang optimal; jika Anda membutuhkannya secepat mungkin, jangan ragu untuk berbicara dengan penasihat keuangan kami yang akan dengan senang hati menjawab pertanyaan Anda.

Ya, Anda bisa mengubah ketentuan pembayaran dan jangka waktu pinjaman cicilan rumah saat Anda melakukan take over KPR. Namun, kadang-kadang Anda tidak bisa melakukannya secara bersamaan karena setiap bank memiliki kebijakan sendiri mengenai proses take over KPR.

Ya, biaya-biaya ini mirip dengan cicilan KPR baru dan mungkin ada biaya denda yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman sebelumnya.

Kami tidak mengenakan biaya kepada pelanggan untuk membantu melakukan take over KPR. Kami mendapatkan biaya rujukan dari bank atas referensi pelanggan. Oleh karena itu, kami berdedikasi untuk memastikan Anda mendapatkan produk kredit rumah dan properti yang tepat dengan lancar dan cepat.

Butuh informasi lebih lanjut tentang Kredit Pemilikan Rumah? Cek beberapa panduan dari kami!

Layanan Populer

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Uang yang diperoleh dari SPPT PBB-P2 digunakan untuk pembayaran berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang krusial bagi seluruh warga Jakarta. Namun, Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan yang […]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempromosikan program pemerintah: rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dan layak. Inisiatif ini menawarkan hunian idaman rakyat melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup opsi pembiayaan konvensional dan syariah. Perumahan Subsidi Indonesia: Pilihan Terjangkau Untuk Miliki Rumah […]

Membeli rumah second (bekas) lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan favorit banyak orang di Indonesia di tahun 2025. Selain harga yang lebih terjangkau, rumah second biasanya siap huni dan berada di lingkungan yang sudah berkembang. Namun, proses pengajuan KPR rumah second memang sedikit berbeda dibanding rumah baru. Disini kita akan membahas 10 cara […]

Membeli rumah bekas dapat menjadi investasi yang bijak, terutama bagi mereka yang ingin menyeimbangkan antara harga yang terjangkau dan lokasi yang strategis. Tidak seperti properti baru, rumah bekas seringkali dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga menarik bagi pembeli pertama atau mereka yang ingin melakukan renovasi tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam. Selain itu, rumah-rumah […]

Salah satu sektor yang penting bagi perekonomian nasional adalah industri properti residensial di Indonesia. Setiap tiga bulan sekali, Bank Indonesia (BI) rutin merilis hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang menjadi acuan penting bagi para pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat luas. Pada Triwulan I 2025, hasil survei ini menunjukkan perkembangan yang menarik untuk disimak, mulai […]

Memiliki rumah memang tidak membutuhkan dana yang tidak sedikit. Itu sebabnya banyak yang melirik pendanaan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun, KPR di Indonesia bisa dijalankan dengan dua cara yaitu dengan bank konvensional dan bank syariah. Di tengah tren suku bunga acuan yang masih tinggi, bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) secara syariah mendapatkan berkah tersendiri. […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer