Perpanjangan dan Pembaharuan Sertifikat Properti

Layanan Legal Properti

Perpanjangan dan Pembaharuan Sertifikat Properti - Untuk Siapa dan Apa Manfaatnya

Sertifikat properti adalah dokumen hukum penting yang membuktikan kepemilikan dan hak atas aset real estat. Berikut jenis sertifikat properti yang paling umum di Indonesia:

Hak Milik (Hak Kepemilikan Penuh): Sertifikat ini memberikan hak kepemilikan penuh atas properti dan biasanya diterbitkan untuk properti berstatus hak milik (seperti rumah dan tanah). Hak Guna Bangunan (Hak Bangun): Sertifikat ini memberikan hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik pemerintah atau pihak swasta. Biasanya digunakan untuk properti hak guna bangunan. Hak Pakai (Hak Guna Pakai): Sertifikat ini memberikan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak swasta selama periode tertentu. Umumnya digunakan untuk keperluan komersial dan industri. Hak Sewa (Hak Sewa): Sertifikat ini mewakili hak untuk menyewa properti dari pemiliknya selama jangka waktu tertentu. Pengembalian Sertifikat mengacu pada proses pembaruan atau perpanjangan masa berlaku jenis sertifikat tertentu, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, yang memiliki masa berlaku tetap. Proses dan persyaratan untuk memperbarui sertifikat tersebut dapat bervariasi tergantung pada peraturan setempat dan jenis sertifikat yang bersangkutan.

Sebagai Lembaga Penyedia Jasa Hukum paling terpercaya di Indonesia, Lets Move Group akan membantu Anda dalam proses perpanjangan sertifikat properti yang mudah dan tepat. Kami akan memberikan panduan lengkap mulai dari persiapan hingga pelaksanaan seluruh prosedur hingga terbitnya sertifikat baru.

Langkah-Langkah Perpanjangan dan Pembaharuan Sertifikat Properti di Indonesia

  • Konsultasikan tentang jenis sertifikat dan persyaratannya dengan konsultan kami.
  • Tim kami akan memandu Anda melalui proses perpanjangan.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan penerbitan sertifikat yang baru.
  • Catatan: Proses perpanjangan harus diajukan minimal 2 minggu sebelum sertifikat lama kadaluarsa.

Pertanyaan Umum

Tidak, Anda tidak dapat menjual properti apa pun dengan sertifikat yang telah kedaluwarsa. Anda harus memperpanjang masa berlaku sertifikat atau mengajukan sertifikat baru.

Untuk mempertahankan kepemilikan atau hak untuk menggunakan/mebangun di atas properti tersebut.

Biaya perpanjangan Sertifikat Kepemilikan Tanah dapat bervariasi tergantung jenis sertifikat dan beberapa persyaratan lainnya. Untuk mendiskusikan kebutuhan spesifik Anda terkait perpanjangan sertifikat, hubungi konsultan hukum kami untuk konsultasi gratis.

Butuh informasi lebih lanjut tentang Kredit Pemilikan Rumah? Cek beberapa panduan dari kami!

Layanan Populer

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Uang yang diperoleh dari SPPT PBB-P2 digunakan untuk pembayaran berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang krusial bagi seluruh warga Jakarta. Namun, Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan yang […]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempromosikan program pemerintah: rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dan layak. Inisiatif ini menawarkan hunian idaman rakyat melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup opsi pembiayaan konvensional dan syariah. Perumahan Subsidi Indonesia: Pilihan Terjangkau Untuk Miliki Rumah […]

Membeli rumah second (bekas) lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan favorit banyak orang di Indonesia di tahun 2025. Selain harga yang lebih terjangkau, rumah second biasanya siap huni dan berada di lingkungan yang sudah berkembang. Namun, proses pengajuan KPR rumah second memang sedikit berbeda dibanding rumah baru. Disini kita akan membahas 10 cara […]

Membeli rumah bekas dapat menjadi investasi yang bijak, terutama bagi mereka yang ingin menyeimbangkan antara harga yang terjangkau dan lokasi yang strategis. Tidak seperti properti baru, rumah bekas seringkali dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga menarik bagi pembeli pertama atau mereka yang ingin melakukan renovasi tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam. Selain itu, rumah-rumah […]

Salah satu sektor yang penting bagi perekonomian nasional adalah industri properti residensial di Indonesia. Setiap tiga bulan sekali, Bank Indonesia (BI) rutin merilis hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang menjadi acuan penting bagi para pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat luas. Pada Triwulan I 2025, hasil survei ini menunjukkan perkembangan yang menarik untuk disimak, mulai […]

Memiliki rumah memang tidak membutuhkan dana yang tidak sedikit. Itu sebabnya banyak yang melirik pendanaan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun, KPR di Indonesia bisa dijalankan dengan dua cara yaitu dengan bank konvensional dan bank syariah. Di tengah tren suku bunga acuan yang masih tinggi, bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) secara syariah mendapatkan berkah tersendiri. […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer