Perpanjangan dan Pembaharuan Sertifikat Properti

Layanan Legal Properti

Perpanjangan dan Pembaharuan Sertifikat Properti - Untuk Siapa dan Apa Manfaatnya

Sertifikat properti adalah dokumen hukum penting yang membuktikan kepemilikan dan hak atas aset real estat. Berikut jenis sertifikat properti yang paling umum di Indonesia:

Hak Milik (Hak Kepemilikan Penuh): Sertifikat ini memberikan hak kepemilikan penuh atas properti dan biasanya diterbitkan untuk properti berstatus hak milik (seperti rumah dan tanah). Hak Guna Bangunan (Hak Bangun): Sertifikat ini memberikan hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik pemerintah atau pihak swasta. Biasanya digunakan untuk properti hak guna bangunan. Hak Pakai (Hak Guna Pakai): Sertifikat ini memberikan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak swasta selama periode tertentu. Umumnya digunakan untuk keperluan komersial dan industri. Hak Sewa (Hak Sewa): Sertifikat ini mewakili hak untuk menyewa properti dari pemiliknya selama jangka waktu tertentu. Pengembalian Sertifikat mengacu pada proses pembaruan atau perpanjangan masa berlaku jenis sertifikat tertentu, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, yang memiliki masa berlaku tetap. Proses dan persyaratan untuk memperbarui sertifikat tersebut dapat bervariasi tergantung pada peraturan setempat dan jenis sertifikat yang bersangkutan.

Sebagai Lembaga Penyedia Jasa Hukum paling terpercaya di Indonesia, Lets Move Group akan membantu Anda dalam proses perpanjangan sertifikat properti yang mudah dan tepat. Kami akan memberikan panduan lengkap mulai dari persiapan hingga pelaksanaan seluruh prosedur hingga terbitnya sertifikat baru.

Langkah-Langkah Perpanjangan dan Pembaharuan Sertifikat Properti di Indonesia

  • Konsultasikan tentang jenis sertifikat dan persyaratannya dengan konsultan kami.
  • Tim kami akan memandu Anda melalui proses perpanjangan.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan penerbitan sertifikat yang baru.
  • Catatan: Proses perpanjangan harus diajukan minimal 2 minggu sebelum sertifikat lama kadaluarsa.

Pertanyaan Umum

Bisakah properti dengan sertifikat yang habis masa berlakunya dijual atau dialihkan di Indonesia?

Tidak, Anda tidak dapat menjual properti apa pun dengan sertifikat yang telah kedaluwarsa. Anda harus memperpanjang masa berlaku sertifikat atau mengajukan sertifikat baru.

Apa konsekuensi jika tidak memperpanjang Sertifikat Kepemilikan Tanah di Indonesia tepat waktu?

Pemerintah dapat mengambil alih kepemilikan properti Anda.

Mengapa penting memperpanjang Sertifikat Kepemilikan Tanah di Indonesia?

Untuk mempertahankan kepemilikan atau hak untuk menggunakan/mebangun di atas properti tersebut.

Berapa lama proses Perpanjangan Sertifikat Kepemilikan Tanah?

Sekitar 2 minggu.

Berapa biaya Perpanjangan Sertifikat Kepemilikan Tanah di Indonesia?

Biaya perpanjangan Sertifikat Kepemilikan Tanah dapat bervariasi tergantung jenis sertifikat dan beberapa persyaratan lainnya. Untuk mendiskusikan kebutuhan spesifik Anda terkait perpanjangan sertifikat, hubungi konsultan hukum kami untuk konsultasi gratis.

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Menemukan hunian yang ideal di Jakarta Selatan, kawasan metropolitan yang dinamis dan penuh pesona, bisa menjadi sebuah petualangan. Bagi yang belum siap berkomitmen jangka panjang, memiliki mobilitas tinggi, atau ingin mencoba tinggal di berbagai lokasi lebih baik menyewa properti di Jakarta daripada membeli. Menyewa menawarkan fleksibilitas dan kemudahan, memungkinkan anda pindah tempat tinggal dengan mudah […]

Membeli properti di Indonesia dengan PT PMA, apakah bisa? PMA, atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk entitas legal yang dapat digunakan oleh investor asing untuk memiliki perusahaan di Indonesia. Selain fungsi korporasi tersebut, PT PMA disebut juga sebagai cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia. PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk […]

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi finansial bagi individu yang ingin memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan seluruh dana sekaligus. KPR umumnya menggunakan aset pribadi sebagai jaminan, namun, bolehkah menjaminkan aset perusahaan untuk KPR? Jawabannya, ya, KPR dengan jaminan aset perusahaan dimungkinkan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti jenis entitas legal perusahaan dan ketentuan […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer