lmg-asset-image-service-prenuptial-Postnuptial

Perjanjian Pra-Nikah dan Pasca-Nikah

Layanan Legal Properti

Perjanjian Pra-Nikah dan Pasca-Nikah di Indonesia

Perkawinan Indonesia, perjanjian pra-nikah dan pasca-nikah berfungsi sebagai kesepakatan tertulis antara pasangan untuk mengatur pembagian harta dan kewajiban dalam hal perceraian atau kematian. Kedua perjanjian ini menawarkan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak dalam hal keuangan dan kepemilikan aset.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada waktunya. Perjanjian pra-nikah ditandatangani sebelum menikah atau melakukan ikatan perdata, sementara perjanjian pasca-nikah dibuat setelah menikah atau menjalani ikatan perdata.

Perjanjian pra-nikah mengatur pembagian harta, properti, utang, dan keuangan lainnya jika terjadi perceraian atau perpisahan. Biasanya perjanjian ini dibuat saat pasangan masih dalam tahap persiapan pernikahan.

Perjanjian pasca-nikah memiliki fungsi serupa, tetapi dibuat setelah pasangan menikah atau menjalani ikatan perdata.

Kedua perjanjian ini memungkinkan pasangan mengatur hal-hal seperti pembagian harta dan keuangan, termasuk hipotek dan properti, selama perceraian atau perpisahan. Perjanjian yang dibuat dengan baik dapat menentukan properti mana yang dianggap sebagai harta bersama dan mana yang merupakan milik pribadi, serta mengatur kewajiban terhadap hipotek yang ada jika terjadi perpisahan. Hal ini dapat membantu menghindari perselisihan dan ketidakpastian dalam pembagian properti selama proses perceraian.

Manfaat Menyusun Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah Bersama Lets Move Group

Konsultan hukum memegang peran penting dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian pra-nikah dan pasca-Nikah . Menggunakan jasa konsultan hukum terpercaya dari Lets Move Group memastikan perjanjian dibuat dengan benar, kuat secara hukum, dan disesuaikan dengan keadaan pasangan yang unik.

Dengan menggunakan Layanan Konsultasi Perjanjian Perkawinan dari Lets Move Group, kami dapat membantu klien kami dalam proses pembuatan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan pasangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Solusi yang disesuaikan: Kami memahami setiap pasangan memiliki kebutuhan unik, dan perjanjian perkawinan Anda akan dibuat khusus untuk mencerminkannya. Tim ahli kami yang berlokasi di Jakarta & Bali siap membantu Anda sepenuhnya dengan proses Akta Waris tanpa kerumitan!

Langkah-Langkah Membuat Perjanjian Pra-nikah di Indonesia:

  • Konsultasikan aset yang ingin dimasukkan ke dalam Perjanjian.
  • Tim notaris kami akan membantu menyusun Perjanjian.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan peninjauan dan pengesahan Perjanjian.

Persyaratan Dokumen untuk Menyusun Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia

KTP (Kartu Identitas) dari pihak suami dan istri

Pertanyaan Umum

Ya, dimungkinkan untuk menggabungkan Perjanjian pra-nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia. Dalam beberapa kasus, pasangan mungkin memiliki perjanjian pra-nikah sebelum menikah tetapi kemudian memutuskan untuk menyesuaikan atau menambahkan ketentuan baru pada pengaturan pembagian harta mereka. Dalam hal ini, mereka dapat membuat perjanjian pascanikah untuk mengubah atau menambah perjanjian pra-nikah yang ada.

Ya, perjanjian tersebut dapat mengubah hak dan kewajiban harta masing-masing pasangan. Perjanjian ini dapat mengatur klasifikasi harta sebagai harta bersama atau harta terpisah, menetapkan aturan pengelolaan harta sebelum atau selama pernikahan, dan menentukan bagaimana aset akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian.

Jika tidak ada Perjanjian pra-nikah atau Pasca-Nikah , aturan pembagian harta bawaan hukum Indonesia berlaku. Indonesia menganut prinsip harta perkawinan bersama (gemeinschaftliches Güterrecht), di mana aset yang diperoleh selama pernikahan pada umumnya dianggap dimiliki bersama oleh kedua pasangan dan dibagi rata jika terjadi perceraian.

Konsultan hukum di Indonesia dapat membantu menyusun Perjanjian pra-nikah dan Pasca-Nikah untuk masalah harta. Konsultan hukum yang andal seperti Lets Move Group memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan hukum Indonesia, melindungi kepentingan kedua pasangan, dan memberikan kejelasan dan keamanan dalam hal pembagian harta.

Butuh informasi lebih lanjut tentang Kredit Pemilikan Rumah? Cek beberapa panduan dari kami!

Layanan Populer

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempromosikan program pemerintah: rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dan layak. Inisiatif ini menawarkan hunian idaman rakyat melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup opsi pembiayaan konvensional dan syariah. Perumahan Subsidi Indonesia: Pilihan Terjangkau Untuk Miliki Rumah […]

Membeli rumah second (bekas) lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan favorit banyak orang di Indonesia di tahun 2025. Selain harga yang lebih terjangkau, rumah second biasanya siap huni dan berada di lingkungan yang sudah berkembang. Namun, proses pengajuan KPR rumah second memang sedikit berbeda dibanding rumah baru. Disini kita akan membahas 10 cara […]

Membeli rumah bekas dapat menjadi investasi yang bijak, terutama bagi mereka yang ingin menyeimbangkan antara harga yang terjangkau dan lokasi yang strategis. Tidak seperti properti baru, rumah bekas seringkali dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga menarik bagi pembeli pertama atau mereka yang ingin melakukan renovasi tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam. Selain itu, rumah-rumah […]

Salah satu sektor yang penting bagi perekonomian nasional adalah industri properti residensial di Indonesia. Setiap tiga bulan sekali, Bank Indonesia (BI) rutin merilis hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang menjadi acuan penting bagi para pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat luas. Pada Triwulan I 2025, hasil survei ini menunjukkan perkembangan yang menarik untuk disimak, mulai […]

Memiliki rumah memang tidak membutuhkan dana yang tidak sedikit. Itu sebabnya banyak yang melirik pendanaan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun, KPR di Indonesia bisa dijalankan dengan dua cara yaitu dengan bank konvensional dan bank syariah. Di tengah tren suku bunga acuan yang masih tinggi, bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) secara syariah mendapatkan berkah tersendiri. […]

Sebagai ekspat yang sedang bekerja di Indonesia, mungkin kamu memiliki keinginan untuk memiliki hunian. Namun jika membeli rumah atau apartemen secara langsung terasa memberatkan ada cara mudah yaitu melalui pengajuan KPR. Tips Pengajuan KPR: Kenali Apa itu Kredit Pemilikan Rumah KPR adalah salah satu skema pembiayaan yang bisa dilakukan masyarakat untuk membeli rumah. Dengan menggunakan […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer