Due Diligence

Layanan Legal Properti

Due Diligence - Untuk Siapa dan Manfaatnya

Membeli atau menyewa properti di Indonesia bisa menjadi mudah jika Anda memiliki pemahaman menyeluruh tentang hak-hak Anda sebagai pembeli/penyewa/pemilik. Namun, ada berbagai masalah yang dapat memengaruhi investasi Anda di masa depan.

Selama beberapa dekade, pencatatan properti selalu dilakukan dalam bentuk catatan tulisan tangan. Tidak jarang ditemukan dua sertifikat tanah resmi untuk bidang tanah yang sama. Pemerintah Indonesia baru-baru ini memulai sistem sertifikat tanah digital. Due diligence bertindak sebagai dokumentasi investigasi dan pemeriksaan properti sebelum transaksi real estat terjadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa properti tersebut tidak memiliki masalah hukum, bebas dari ikatan dan memenuhi harapan pembeli. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko dan kewajiban yang terkait dengan properti dan membuat keputusan berdasarkan temuan tersebut.

Menggunakan konsultan hukum yang bereputasi dan berpengalaman dapat berkontribusi secara signifikan pada proses due diligence yang sukses di Indonesia. Konsultan hukum memastikan potensi risiko hukum diidentifikasi dan ditangani, memberikan klien informasi berharga untuk membuat keputusan bisnis yang terinformasi.

Langkah-Langkah Melakukan Due Diligence di Indonesia

  • Periksa aset-aset yang ingin Anda masukkan ke dalam Akta.
  • Tim notaris kami akan membantu dalam penyusunan Akta.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan penandatanganan Akta.

Pertanyaan Umum

Aspek Hukum Apa yang Perlu Dipertimbangkan dalam Due Diligence Properti di Indonesia?

Saat melakukan due diligence properti di Indonesia, beberapa aspek hukum perlu ditelaah secara seksama untuk menghindari potensi masalah di masa depan:

  • Memastikan Kepemilikan Sah: Pastikan penjual memiliki bukti kepemilikan yang sah atas properti tersebut. Verifikasi sertifikat tanah untuk menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.
  • Perizinan dan Izin: Periksa kelengkapan izin dan dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk pemanfaatan properti sesuai tujuan Anda.
  • Peraturan Zonasi: Pelajari dan pahami peraturan zonasi wilayah lokasi properti guna memastikan kecocokannya dengan tujuan investasi Anda.
  • Tanggungan dan Klaim: Identifikasi adanya potensi tanggungan, hak gadai, atau klaim hukum lainnya yang mungkin memengaruhi transaksi.

Berapa Lama Proses Due Diligence Properti di Indonesia?

Umumnya, proses due diligence properti di Indonesia dapat berlangsung beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kompleksitas transaksi dan ketersediaan dokumen. Konsultasi dengan firma hukum atau konsultan properti terpercaya seperti Lets Move Group dapat membantu memperkirakan durasi proses berdasarkan situasi spesifik properti yang Anda minati.

Dokumen Apa yang Dibutuhkan untuk Due Diligence Properti di Indonesia?

Dokumen esensial untuk due diligence properti di Indonesia umumnya mencakup:

  • Sertifikat Tanah (Hak Milik) Izin Lokasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Penggunaan Tanah (IPUT)
  • Dokumen izin dan persetujuan terkait lainnya dari otoritas setempat

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Menemukan hunian yang ideal di Jakarta Selatan, kawasan metropolitan yang dinamis dan penuh pesona, bisa menjadi sebuah petualangan. Bagi yang belum siap berkomitmen jangka panjang, memiliki mobilitas tinggi, atau ingin mencoba tinggal di berbagai lokasi lebih baik menyewa properti di Jakarta daripada membeli. Menyewa menawarkan fleksibilitas dan kemudahan, memungkinkan anda pindah tempat tinggal dengan mudah […]

Membeli properti di Indonesia dengan PT PMA, apakah bisa? PMA, atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk entitas legal yang dapat digunakan oleh investor asing untuk memiliki perusahaan di Indonesia. Selain fungsi korporasi tersebut, PT PMA disebut juga sebagai cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia. PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk […]

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi finansial bagi individu yang ingin memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan seluruh dana sekaligus. KPR umumnya menggunakan aset pribadi sebagai jaminan, namun, bolehkah menjaminkan aset perusahaan untuk KPR? Jawabannya, ya, KPR dengan jaminan aset perusahaan dimungkinkan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti jenis entitas legal perusahaan dan ketentuan […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer