Akta Waris

Layanan Legal Properti

Akta Waris: Untuk Siapa dan Apa Manfaatnya

Dikenal juga sebagai “Surat Keterangan Waris” dalam bahasa Indonesia, Akta Waris menjabarkan para penerima warisan yang sah beserta bagian warisan masing-masing sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal kepemilikan properti, akta ini umumnya digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin membeli properti di Indonesia.

Dikarenakan WNA tidak dapat langsung memiliki properti di Indonesia, satu-satunya cara untuk memilikinya adalah melalui pernikahan dengan WNI. Dengan demikian, WNA dapat membeli properti atas nama pasangannya.

Akta Waris menjadi sangat berguna dalam situasi ini untuk memisahkan aset pasangan WNI dari WNA dan menghindari tumpang tindih kepemilikan properti yang dibeli tersebut.

Keuntungan Menyusun Akta Waris Bersama Lets Move Group

Memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan yang tepat terkait pembuatan Akta Waris sangatlah penting. Hal ini mencakup kewajiban hukum, dokumen yang diperlukan, biaya profesional, dan perkiraan jangka waktu. Berkonsultasi dengan ahli di bidang ini dapat membantu memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pewarisan di Indonesia.

Dengan menggunakan Layanan Konsultasi Akta Waris dari Lets Move Group, klien kami dapat memperoleh manfaat dari keahlian hukum, kelengkapan dokumen, proses yang disederhanakan, dan solusi yang disesuaikan.

Tim ahli kami berlokasi di Jakarta & Bali, siap membantu Anda sepenuhnya untuk proses Akta Waris yang bebas repot!

Prosedur Pengajuan Akta Waris di Indonesia

  • Periksa aset yang ingin Anda cantumkan dalam Akta.
  • Notaris kami siap membantu menyusun Akta tersebut.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan penandatanganan Akta.

Pertanyaan Umum

Siapa yang bisa membuat akta waris di Indonesia?

Akta waris di Indonesia dapat dibuat oleh notaris publik atau konsultan hukum berizin yang ahli dalam bidang properti dan warisan. Mereka berperan penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan dokumen.

Berapa lama proses pembuatan akta waris di Indonesia?

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan akta waris bervariasi tergantung pada: Kerumitan kasus Jumlah ahli waris yang terlibat Adanya potensi gugatan hukum Secara umum, proses pembuatan akta waris bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Bisakah orang asing mewarisi properti di Indonesia melalui akta waris?

Ya, orang asing dapat mewarisi properti di Indonesia melalui akta waris. Namun, ada pembatasan kepemilikan jenis properti tertentu oleh orang asing, seperti tanah dengan “hak guna bangunan” (HGB) atau tanah dengan “hak pakai.” Ahli waris asing harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan terkait kepemilikan properti.

Bagaimana konsultan hukum dapat membantu pembuatan akta waris di Indonesia?

Konsultan hukum warisan yang andal seperti Lets Move Group dapat memberikan bantuan berharga dalam berbagai cara:

  • Memberikan nasihat mengenai proses warisan dan hukum yang berlaku
  • Menyusun dan mempersiapkan akta waris – Membantu dalam pengumpulan dokumen dan bukti kepemilikan yang diperlukan
  • Memastikan pemenuhan formalitas hukum
  • Mendaftarkan akta waris ke instansi terkait

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Menemukan hunian yang ideal di Jakarta Selatan, kawasan metropolitan yang dinamis dan penuh pesona, bisa menjadi sebuah petualangan. Bagi yang belum siap berkomitmen jangka panjang, memiliki mobilitas tinggi, atau ingin mencoba tinggal di berbagai lokasi lebih baik menyewa properti di Jakarta daripada membeli. Menyewa menawarkan fleksibilitas dan kemudahan, memungkinkan anda pindah tempat tinggal dengan mudah […]

Membeli properti di Indonesia dengan PT PMA, apakah bisa? PMA, atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk entitas legal yang dapat digunakan oleh investor asing untuk memiliki perusahaan di Indonesia. Selain fungsi korporasi tersebut, PT PMA disebut juga sebagai cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia. PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk […]

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi finansial bagi individu yang ingin memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan seluruh dana sekaligus. KPR umumnya menggunakan aset pribadi sebagai jaminan, namun, bolehkah menjaminkan aset perusahaan untuk KPR? Jawabannya, ya, KPR dengan jaminan aset perusahaan dimungkinkan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti jenis entitas legal perusahaan dan ketentuan […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer