lmg-asset-image-service-inheritance-deed

Akta Waris

Layanan Legal Properti

Akta Waris: Untuk Siapa dan Apa Manfaatnya

Dikenal juga sebagai “Surat Keterangan Waris” dalam bahasa Indonesia, Akta Waris menjabarkan para penerima warisan yang sah beserta bagian warisan masing-masing sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal kepemilikan properti, akta ini umumnya digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin membeli properti di Indonesia.

Dikarenakan WNA tidak dapat langsung memiliki properti di Indonesia, satu-satunya cara untuk memilikinya adalah melalui pernikahan dengan WNI. Dengan demikian, WNA dapat membeli properti atas nama pasangannya.

Akta Waris menjadi sangat berguna dalam situasi ini untuk memisahkan aset pasangan WNI dari WNA dan menghindari tumpang tindih kepemilikan properti yang dibeli tersebut.

Keuntungan Menyusun Akta Waris Bersama Lets Move Group

Memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan yang tepat terkait pembuatan Akta Waris sangatlah penting. Hal ini mencakup kewajiban hukum, dokumen yang diperlukan, biaya profesional, dan perkiraan jangka waktu. Berkonsultasi dengan ahli di bidang ini dapat membantu memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pewarisan di Indonesia.

Dengan menggunakan Layanan Konsultasi Akta Waris dari Lets Move Group, klien kami dapat memperoleh manfaat dari keahlian hukum, kelengkapan dokumen, proses yang disederhanakan, dan solusi yang disesuaikan.

Tim ahli kami berlokasi di Jakarta & Bali, siap membantu Anda sepenuhnya untuk proses Akta Waris yang bebas repot!

Prosedur Pengajuan Akta Waris di Indonesia

  • Periksa aset yang ingin Anda cantumkan dalam Akta.
  • Notaris kami siap membantu menyusun Akta tersebut.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan penandatanganan Akta.

Pertanyaan Umum

Akta waris di Indonesia dapat dibuat oleh notaris publik atau konsultan hukum berizin yang ahli dalam bidang properti dan warisan. Mereka berperan penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan dokumen.

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan akta waris bervariasi tergantung pada: Kerumitan kasus Jumlah ahli waris yang terlibat Adanya potensi gugatan hukum Secara umum, proses pembuatan akta waris bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Ya, orang asing dapat mewarisi properti di Indonesia melalui akta waris. Namun, ada pembatasan kepemilikan jenis properti tertentu oleh orang asing, seperti tanah dengan “hak guna bangunan” (HGB) atau tanah dengan “hak pakai.” Ahli waris asing harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan terkait kepemilikan properti.

Konsultan hukum warisan yang andal seperti Lets Move Group dapat memberikan bantuan berharga dalam berbagai cara:

  • Memberikan nasihat mengenai proses warisan dan hukum yang berlaku
  • Menyusun dan mempersiapkan akta waris – Membantu dalam pengumpulan dokumen dan bukti kepemilikan yang diperlukan
  • Memastikan pemenuhan formalitas hukum
  • Mendaftarkan akta waris ke instansi terkait

Butuh informasi lebih lanjut tentang Kredit Pemilikan Rumah? Cek beberapa panduan dari kami!

Layanan Populer

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempromosikan program pemerintah: rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dan layak. Inisiatif ini menawarkan hunian idaman rakyat melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup opsi pembiayaan konvensional dan syariah. Perumahan Subsidi Indonesia: Pilihan Terjangkau Untuk Miliki Rumah […]

Membeli rumah second (bekas) lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan favorit banyak orang di Indonesia di tahun 2025. Selain harga yang lebih terjangkau, rumah second biasanya siap huni dan berada di lingkungan yang sudah berkembang. Namun, proses pengajuan KPR rumah second memang sedikit berbeda dibanding rumah baru. Disini kita akan membahas 10 cara […]

Membeli rumah bekas dapat menjadi investasi yang bijak, terutama bagi mereka yang ingin menyeimbangkan antara harga yang terjangkau dan lokasi yang strategis. Tidak seperti properti baru, rumah bekas seringkali dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga menarik bagi pembeli pertama atau mereka yang ingin melakukan renovasi tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam. Selain itu, rumah-rumah […]

Salah satu sektor yang penting bagi perekonomian nasional adalah industri properti residensial di Indonesia. Setiap tiga bulan sekali, Bank Indonesia (BI) rutin merilis hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang menjadi acuan penting bagi para pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat luas. Pada Triwulan I 2025, hasil survei ini menunjukkan perkembangan yang menarik untuk disimak, mulai […]

Memiliki rumah memang tidak membutuhkan dana yang tidak sedikit. Itu sebabnya banyak yang melirik pendanaan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun, KPR di Indonesia bisa dijalankan dengan dua cara yaitu dengan bank konvensional dan bank syariah. Di tengah tren suku bunga acuan yang masih tinggi, bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) secara syariah mendapatkan berkah tersendiri. […]

Sebagai ekspat yang sedang bekerja di Indonesia, mungkin kamu memiliki keinginan untuk memiliki hunian. Namun jika membeli rumah atau apartemen secara langsung terasa memberatkan ada cara mudah yaitu melalui pengajuan KPR. Tips Pengajuan KPR: Kenali Apa itu Kredit Pemilikan Rumah KPR adalah salah satu skema pembiayaan yang bisa dilakukan masyarakat untuk membeli rumah. Dengan menggunakan […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer