Cara Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Beserta Biayanya
Perpanjangan HGB

Cara Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Beserta Biayanya

Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh para pemilik properti, terutama tanah. Sertifikat HGB berfungsi untuk menegaskan hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Ini berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku seumur hidup.

Jika masa berlaku HGB habis, perpanjangan harus dilakukan. Berikut adalah persyaratan dan prosedur perpanjangan HGB terbaru serta cara menghitung biayanya.

Jangka Waktu atau Masa Berlaku HGB

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Hak Guna Bangunan (HGB) atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu hingga 30 tahun. HGB dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi, sehingga total masa berlakunya maksimal 80 tahun.

Sementara itu, HGB atas Tanah Hak Milik memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun.

Syarat Perpanjangan HGB

Perpanjangan HGB dapat dilakukan dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau melalui pendaftaran mandiri online di beberapa daerah. Syarat administrasi meliputi pengisian formulir permohonan, surat kuasa jika melalui perwakilan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), akta pendirian badan hukum, sertifikat asli, izin pemindahan hak, fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB), serta bukti bayar uang pemasukan.

Syarat kualifikasi termasuk pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang, pemenuhan syarat dari pemberian hak, pemegang hak masih memenuhi kualifikasi, tanah sesuai dengan rencana tata ruang, dan dipergunakan untuk kepentingan umum.

Persiapan Perpanjangan HGB

Sebelum melakukan proses perpanjangan, penting untuk memastikan bahwa sertifikat HGB yang dimiliki telah mati atau berakhir masa berlakunya. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Periksa tanggal berlaku pada sertifikat HGB.
Hubungi Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk memastikan status HGB.
Setelah dipastikan HGB telah mati, Anda dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan. Berikut daftar dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon.
  • Sertifikat HGB asli beserta salinannya.
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  • Surat pernyataan tidak sengketa.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Akta pendirian dan pengesahan (jika pemohon adalah badan hukum).

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan HGB

Biaya perpanjangan HGB dapat dihitung menggunakan rumus yang mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2002. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan jangka waktu perpanjangan HGB dan nilai perolehan tanah.

Biaya perpanjangan HGB dihitung berdasarkan beberapa faktor, antara lain:

Jangka waktu perpanjangan HGB.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi.
Luas bidang tanah.
Rumus perhitungan biaya perpanjangan HGB dapat mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2002. Berikut rumus umumnya:

Biaya Perpanjangan HGB = (NJOP Bumi x Luas Bidang Tanah x Tarif Persen) / 100%

Tarif Persen ditentukan berdasarkan jangka waktu perpanjangan HGB, sebagai berikut:

  1. 20 tahun: 5%
  2. 30 tahun: 6%
  3. 40 tahun: 8%

Catatan:

Biaya di atas belum termasuk biaya Pendaftaran Peralihan Hak dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sebaiknya konsultasikan dengan Petugas BPN untuk informasi yang lebih akurat dan terkini terkait biaya perpanjangan HGB.

Hilangnya Hak Guna Bangunan

Hak guna sebuah bangunan bisa hilang karena berbagai faktor seperti berakhirnya masa berlaku, ketidakpenuhihan kewajiban, cacat administrasi, putusan pengadilan, perubahan hak atas tanah, atau keputusan pemerintah.

Dengan memahami prosedur perpanjangan HGB beserta biayanya, Anda dapat menjaga keberlangsungan hak atas properti Anda dengan lebih baik.

Perpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan Anda dengan Mudah dan Aman Bersama Lets Move Group

Memiliki properti dengan hak guna bangunan (HGB) memang memberikan rasa aman dan nyaman. Namun, perlu diingat bahwa hak ini memiliki jangka waktu tertentu dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan sertifikat HGB bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu jika tidak ditangani dengan tepat.

Di sinilah Lets Move Group hadir untuk membantu Anda. Kami adalah perusahaan profesional yang bergerak di bidang jasa properti, termasuk membantu proses perpanjangan sertifikat properti anda. Dengan pengalaman dan pengetahuan kami yang luas, kami dapat membantu Anda menyelesaikan proses ini dengan mudah, aman, dan efisien.

Hubungi Lets Move Group sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memulai proses perpanjangan sertifikat HGB Anda!

Get Your Free Consultation

Berita Terbaru

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Menemukan hunian yang ideal di Jakarta Selatan, kawasan metropolitan yang dinamis dan penuh pesona, bisa menjadi sebuah petualangan. Bagi yang belum siap berkomitmen jangka panjang, memiliki mobilitas tinggi, atau ingin mencoba tinggal di berbagai lokasi lebih baik menyewa properti di Jakarta daripada membeli. Menyewa menawarkan fleksibilitas dan kemudahan, memungkinkan anda pindah tempat tinggal dengan mudah […]

Membeli properti di Indonesia dengan PT PMA, apakah bisa? PMA, atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk entitas legal yang dapat digunakan oleh investor asing untuk memiliki perusahaan di Indonesia. Selain fungsi korporasi tersebut, PT PMA disebut juga sebagai cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia. PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk […]

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi finansial bagi individu yang ingin memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan seluruh dana sekaligus. KPR umumnya menggunakan aset pribadi sebagai jaminan, namun, bolehkah menjaminkan aset perusahaan untuk KPR? Jawabannya, ya, KPR dengan jaminan aset perusahaan dimungkinkan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti jenis entitas legal perusahaan dan ketentuan […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer