Ketahui 6 Hal Ini yang Harus Dipertimbangkan Dalam Take Over KPR
Take Over KPR

Ketahui 6 Hal Ini yang Harus Dipertimbangkan Dalam Take Over KPR

Ketika mempertimbangkan solusi KPR yang akan dipilih untuk membeli properti, penawaran suku bunga tetap (Fixed Rate) yang diberikan bank-bank penyedia pinjaman menjadi salah satu daya tarik terbesar yang mempengaruhi pilihan anda.

Fixed Rate biasanya diberikan oleh bank dan penyedia layanan KPR lainnya guna mempermudah langkah awal mencicil hunian anda. Namun, skema Fixed Rate bersifat sementara, dan akan jatuh tempo dalam jangka waktu tertentu.

Nah, apa yang akan terjadi ketika masa berlaku Fixed Rate anda sudah habis?

Setelah periode fixed rate berakhir, cicilan KPR Anda akan beralih ke suku bunga floating. Suku bunga floating ini mengikuti perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), sehingga bisa naik atau turun.

Hal ini akan menyebabkan ketidakpastian jumlah pembayaran cicilan reguler anda dari waktu ke waktu. Untuk menghindari keresahan tersebut, salah satu metode yang bisa dipertimbangkan adalah pemindahan KPR dari suku bunga floating ke suku bunga tetap. Langkah ini dapat menjadi keputusan keuangan yang cerdas. Cara ini kemudian dikenal dengan nama Take Over KPR.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, suku bunga floating bisa mengakibatkan ketidakpastian pembayaran bulanan karena lonjakan kenaikan cicilan yang drastis. Nah, bagaimana Take Over KPR akan membantu menanggulangi risiko ini?

1. Konsistensi waktu Pembayaran

Dengan mengubah kembali KPR anda dari suku bunga floating ke suku bunga tetap memberikan kepastian dalam pembayaran cicilan bulanan Anda

2.Melindungi pinjaman dari kenaikan Suku Bunga

Dengan kondisi pasar dengan kecenderungan kenaikan suku bunga, KPR dengan bunga yang tetap memberikan perlindungan terhadap lonjakan pembayaran yang mungkin terjadi pada KPR dengan suku bunga floating

3. Perencanaan Keuangan yang Lebih Mudah

Dengan pembayaran yang tepat waktu dan konsisten, perencanaan keuangan jangka panjang anda akan menjadi lebih terprediksi dan mudah dilakukan.

Langkah-Langkah untuk memindahkan KPR (Take-Over)

1. Mencari Penawaran Terbaik

Mencari penawaran KPR dengan suku bunga tetap dari berbagai bank atau lembaga keuangan. Pastikan untuk membandingkan suku bunga, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pertimbangkan faktor-faktor seperti:

  • Suku bunga (tetap atau mengambang)
  • Biaya administrasi
  • Jangka waktu pinjaman
  • Denda pelunasan
  • Persyaratan penghasilan dan kredit

2. Ajukan Aplikasi untuk KPR Baru

Setelah menemukan penawaran yang sesuai, ajukan aplikasi KPR baru dan pastikan memahami dengan jelas syarat dan ketentuan yang terkait.

3. Pindahkan KPR Secara Resmi

Jika mendapatkan persetujuan untuk KPR baru, lakukan proses pengalihan secara resmi dari KPR lama ke KPR baru sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

6 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Kamu Pindah KPR

Cek Biaya Pemindahan

Pastikan Anda memahami semua biaya yang terkait dengan pemindahan KPR, termasuk biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya lainnya yang mungkin dikenakan.

Pastikan Keuntungan Finansialnya

Hitung secara teliti manfaat finansial yang akan Anda dapatkan dari pemindahan KPR, termasuk berapa banyak uang yang akan Anda hemat dalam jangka panjang.

Memindahkan KPR dari suku bunga floating ke suku bunga tetap dapat memberikan kestabilan keuangan jangka panjang. Namun, sebelum mengambil keputusan, pertimbangkan dengan seksama dan dapatkan nasihat dari ahli keuangan untuk memastikan langkah ini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial Anda.

Memindahkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang sudah memiliki suku bunga floating (berkaitan dengan suku bunga pasar yang berubah-ubah) bisa dilakukan dengan beberapa langkah:

Cari Banyak Informasi Tentang KPR Baru

Temukan penawaran KPR dari bank atau lembaga keuangan lain yang menawarkan suku bunga dan kondisi yang lebih menguntungkan dari KPR yang sudah Anda miliki. Pastikan untuk memperhatikan biaya administrasi, suku bunga yang ditawarkan, tenor, dan syarat lainnya.

Bandingkan Penawaran KPR

Bandingkan dengan teliti antara KPR yang sudah Anda miliki dengan penawaran KPR yang baru. Pastikan untuk mempertimbangkan semua biaya yang terkait dengan refinancing (pemindahan KPR), termasuk biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya lainnya yang mungkin timbul.

Ajukan Aplikasi KPR Baru

Jika Anda menemukan penawaran yang lebih menguntungkan, ajukan aplikasi untuk KPR baru sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan yang Anda pilih.

Perhatikan Proses Pengalihan

Setelah mendapat persetujuan untuk KPR baru, pastikan Anda memahami proses pengalihan KPR dari bank lama ke bank baru. Proses ini bisa melibatkan proses administrasi seperti pemindahan dokumen kepemilikan rumah dan pengalihan pembayaran cicilan KPR.

Pastikan Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Sebelum menandatangani perjanjian untuk KPR baru, pastikan Anda memahami secara jelas semua syarat dan ketentuan yang terkait dengan biaya, suku bunga, dan kondisi lainnya. Pastikan tidak ada biaya tersembunyi yang bisa mempengaruhi total biaya KPR Anda.

Bayar Kembali KPR Lama (Jika Diperlukan)

Jika diperlukan, pastikan bahwa KPR lama telah dibayarkan sepenuhnya atau diatur sesuai dengan persyaratan bank untuk menyelesaikan hutang KPR yang lama.

Penting untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau ahli KPR sebelum mengambil keputusan untuk memindahkan KPR. Mereka dapat membantu Anda memahami secara mendalam tentang implikasi keuangan dan syarat-syarat yang terkait dengan refinancing KPR.

Dapatkan lebih banyak info seputar legal properti, KPR, dan real estat Indonesia disini!

Get Your Free Consultation

Berita Terbaru

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Menemukan hunian yang ideal di Jakarta Selatan, kawasan metropolitan yang dinamis dan penuh pesona, bisa menjadi sebuah petualangan. Bagi yang belum siap berkomitmen jangka panjang, memiliki mobilitas tinggi, atau ingin mencoba tinggal di berbagai lokasi lebih baik menyewa properti di Jakarta daripada membeli. Menyewa menawarkan fleksibilitas dan kemudahan, memungkinkan anda pindah tempat tinggal dengan mudah […]

Membeli properti di Indonesia dengan PT PMA, apakah bisa? PMA, atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk entitas legal yang dapat digunakan oleh investor asing untuk memiliki perusahaan di Indonesia. Selain fungsi korporasi tersebut, PT PMA disebut juga sebagai cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia. PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk […]

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi finansial bagi individu yang ingin memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan seluruh dana sekaligus. KPR umumnya menggunakan aset pribadi sebagai jaminan, namun, bolehkah menjaminkan aset perusahaan untuk KPR? Jawabannya, ya, KPR dengan jaminan aset perusahaan dimungkinkan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti jenis entitas legal perusahaan dan ketentuan […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer