Ketahui 6 Hal Ini yang Harus Dipertimbangkan Dalam Take Over KPR
Take Over KPR

Ketahui 6 Hal Ini yang Harus Dipertimbangkan Dalam Take Over KPR

Ketika mempertimbangkan solusi KPR yang akan dipilih untuk membeli properti, penawaran suku bunga tetap (Fixed Rate) yang diberikan bank-bank penyedia pinjaman menjadi salah satu daya tarik terbesar yang mempengaruhi pilihan anda.

Fixed Rate biasanya diberikan oleh bank dan penyedia layanan KPR lainnya guna mempermudah langkah awal mencicil hunian anda. Namun, skema Fixed Rate bersifat sementara, dan akan jatuh tempo dalam jangka waktu tertentu.

Nah, apa yang akan terjadi ketika masa berlaku Fixed Rate anda sudah habis?

Setelah periode fixed rate berakhir, cicilan KPR Anda akan beralih ke suku bunga floating. Suku bunga floating ini mengikuti perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), sehingga bisa naik atau turun.

Hal ini akan menyebabkan ketidakpastian jumlah pembayaran cicilan reguler anda dari waktu ke waktu. Untuk menghindari keresahan tersebut, salah satu metode yang bisa dipertimbangkan adalah pemindahan KPR dari suku bunga floating ke suku bunga tetap. Langkah ini dapat menjadi keputusan keuangan yang cerdas. Cara ini kemudian dikenal dengan nama Take Over KPR.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, suku bunga floating bisa mengakibatkan ketidakpastian pembayaran bulanan karena lonjakan kenaikan cicilan yang drastis. Nah, bagaimana Take Over KPR akan membantu menanggulangi risiko ini?

1. Konsistensi waktu Pembayaran

Dengan mengubah kembali KPR anda dari suku bunga floating ke suku bunga tetap memberikan kepastian dalam pembayaran cicilan bulanan Anda

2.Melindungi pinjaman dari kenaikan Suku Bunga

Dengan kondisi pasar dengan kecenderungan kenaikan suku bunga, KPR dengan bunga yang tetap memberikan perlindungan terhadap lonjakan pembayaran yang mungkin terjadi pada KPR dengan suku bunga floating

3. Perencanaan Keuangan yang Lebih Mudah

Dengan pembayaran yang tepat waktu dan konsisten, perencanaan keuangan jangka panjang anda akan menjadi lebih terprediksi dan mudah dilakukan.

Langkah-Langkah untuk memindahkan KPR (Take-Over)

1. Mencari Penawaran Terbaik

Mencari penawaran KPR dengan suku bunga tetap dari berbagai bank atau lembaga keuangan. Pastikan untuk membandingkan suku bunga, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pertimbangkan faktor-faktor seperti:

  • Suku bunga (tetap atau mengambang)
  • Biaya administrasi
  • Jangka waktu pinjaman
  • Denda pelunasan
  • Persyaratan penghasilan dan kredit

2. Ajukan Aplikasi untuk KPR Baru

Setelah menemukan penawaran yang sesuai, ajukan aplikasi KPR baru dan pastikan memahami dengan jelas syarat dan ketentuan yang terkait.

3. Pindahkan KPR Secara Resmi

Jika mendapatkan persetujuan untuk KPR baru, lakukan proses pengalihan secara resmi dari KPR lama ke KPR baru sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

6 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Kamu Pindah KPR

Cek Biaya Pemindahan

Pastikan Anda memahami semua biaya yang terkait dengan pemindahan KPR, termasuk biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya lainnya yang mungkin dikenakan.

Pastikan Keuntungan Finansialnya

Hitung secara teliti manfaat finansial yang akan Anda dapatkan dari pemindahan KPR, termasuk berapa banyak uang yang akan Anda hemat dalam jangka panjang.

Memindahkan KPR dari suku bunga floating ke suku bunga tetap dapat memberikan kestabilan keuangan jangka panjang. Namun, sebelum mengambil keputusan, pertimbangkan dengan seksama dan dapatkan nasihat dari ahli keuangan untuk memastikan langkah ini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial Anda.

Memindahkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang sudah memiliki suku bunga floating (berkaitan dengan suku bunga pasar yang berubah-ubah) bisa dilakukan dengan beberapa langkah:

Cari Banyak Informasi Tentang KPR Baru

Temukan penawaran KPR dari bank atau lembaga keuangan lain yang menawarkan suku bunga dan kondisi yang lebih menguntungkan dari KPR yang sudah Anda miliki. Pastikan untuk memperhatikan biaya administrasi, suku bunga yang ditawarkan, tenor, dan syarat lainnya.

Bandingkan Penawaran KPR

Bandingkan dengan teliti antara KPR yang sudah Anda miliki dengan penawaran KPR yang baru. Pastikan untuk mempertimbangkan semua biaya yang terkait dengan refinancing (pemindahan KPR), termasuk biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya lainnya yang mungkin timbul.

Ajukan Aplikasi KPR Baru

Jika Anda menemukan penawaran yang lebih menguntungkan, ajukan aplikasi untuk KPR baru sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan yang Anda pilih.

Perhatikan Proses Pengalihan

Setelah mendapat persetujuan untuk KPR baru, pastikan Anda memahami proses pengalihan KPR dari bank lama ke bank baru. Proses ini bisa melibatkan proses administrasi seperti pemindahan dokumen kepemilikan rumah dan pengalihan pembayaran cicilan KPR.

Pastikan Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Sebelum menandatangani perjanjian untuk KPR baru, pastikan Anda memahami secara jelas semua syarat dan ketentuan yang terkait dengan biaya, suku bunga, dan kondisi lainnya. Pastikan tidak ada biaya tersembunyi yang bisa mempengaruhi total biaya KPR Anda.

Bayar Kembali KPR Lama (Jika Diperlukan)

Jika diperlukan, pastikan bahwa KPR lama telah dibayarkan sepenuhnya atau diatur sesuai dengan persyaratan bank untuk menyelesaikan hutang KPR yang lama.

Penting untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau ahli KPR sebelum mengambil keputusan untuk memindahkan KPR. Mereka dapat membantu Anda memahami secara mendalam tentang implikasi keuangan dan syarat-syarat yang terkait dengan refinancing KPR.

Dapatkan lebih banyak info seputar legal properti, KPR, dan real estat Indonesia disini!

Get Your Free Consultation

Berita Terbaru

Pernah mendengar istilah KPR Refinancing? Ada banyak istilah yang digunakan dalam mengajukan kredit properti di Indonesia, salah satunya adalah Refinancing. Sejatinya, tujuan Refinancing adalah sebagai  jenis produk pinjaman KPR yang digunakan untuk melanjutkan cicilan KPR yang sudah ada menjadi angsuran baru. Nah, untuk mengetahui lebih dalam mengenai KPR Refinancing, jenis refinancing, biaya – biaya administrasi […]

Ketika mengajukan pinjaman di bank seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita akan mendengar istilah plafon kredit. Berdasarkan informasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plafon artinya batas tertinggi (biaya, kredit, dan sebagainya) yang disediakan. Dalam proses mengajukan kredit, pinjaman yang diberikan oleh bank atau institusi pendanaan lain kepada nasabah nantinya tidak akan melewati nominal plafon […]

Temukan Partner Properti Terbaik di Canggu, Bali Sedang mencari agen properti terbaik di Canggu, Bali? Tak perlu mencari lebih jauh! Di Lets Move Group (LMG), kami bangga menjadi pilihan utama untuk semua kebutuhan properti Anda. Dengan jaringan luas, tim ahli, dan komitmen terhadap keunggulan, kami siap memastikan perjalanan properti Anda berjalan lancar dan sukses. Baik […]

Meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu cara paling umum bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian impian, kenyataannya tidak semua proses pengajuan berjalan mulus. Banyak calon pemilik rumah yang harus menelan kekecewaan karena pengajuan KPR mereka ditolak oleh pihak bank. Lalu, kenapa bisa ditolak? Apa saja tandanya? Dan yang paling penting—apa solusinya? Yuk, kita […]

Bagaimana dua ahli ekspatriat ini mengubah lanskap properti di Indonesia. Di tengah dinamika pasar properti Jakarta, dua nama menonjol sebagai pionir dalam industri ini: Gary Joy dan Miles Lampitt. Kedua ekspatriat ini tidak sekadar menjalankan bisnis properti, tetapi mereka membawa perubahan besar dengan menghadirkan inovasi dan keahlian yang luar biasa. Dalam artikel ini, kami akan […]

Di Indonesia, banyak nasabah KPR yang mempertimbangkan untuk memindahkan Kredit Pemilikan Rumah mereka ke bank lain demi mendapatkan kondisi pembiayaan yang lebih menguntungkan. Salah satu alasan utama adalah suku bunga yang lebih rendah, yang dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan dan beban finansial jangka panjang. Selain itu, program promo dari bank lain seperti bebas biaya administrasi, […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer