PT PMA Memiliki Properti di Indonesia? Keuntungan Mendirikan PMA untuk Kepemilikan Properti Perusahaan
lmg-pt-pma-owns-property-in-indonesia-_-benefits-of-establishing-pma-for-company-property-ownership

PT PMA Memiliki Properti di Indonesia? Keuntungan Mendirikan PMA untuk Kepemilikan Properti Perusahaan

Membeli properti di Indonesia dengan PT PMA, apakah bisa?

PMA, atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk entitas legal yang dapat digunakan oleh investor asing untuk memiliki perusahaan di Indonesia. Selain fungsi korporasi tersebut, PT PMA disebut juga sebagai cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia.

PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk mengakuisisi tanah dan properti dalam nilai yang relatif tinggi, serta berhak mengantongi hak milik atas nama perusahaan tersebut dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sertifikat HGB yang sah untuk dimiliki suatu PT PMA memiliki masa aktif selama 80 tahun. Dengan jangka waktu tersebut, metode kepemilikan properti dengan mendirikan entitas legal ini adalah yang paling mendekati dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Indonesia.

Artikel ini akan membahas hak entitas legal atas tanah dan bangunan properti di Indonesia, syarat, cara mendapatkannya.

Hak Guna Bangunan (HGB): fungsi dan perbedaannya dengan dengan sertifikat lainnya

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu.

Sebuah perusahaan asing berstatus PT PMA tercantum dalam HGB sebagai pemilik properti dan diberikan hak penuh untuk mengelola dan mengalihkan properti selama masa berlaku HGB tersebut masih aktif. Selain HGB, terdapat dua sertifikat lain yang memperbolehkan orang asing untuk memiliki properti di Indonesia, yakni Hak Sewa dan Hak Pakai.

Hak Sewa adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk jangka waktu tertentu.

Hak sewa biasanya digunakan untuk pembangunan jangka pendek seperti kios dan rumah kontrakan. Sementara Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah negara untuk jangka waktu tertentu. Hak pakai biasanya digunakan untuk pembangunan sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Berikut adalah tabel perbandingan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa, dan Hak Pakai untuk PT PMA:

Aspek Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Sewa Hak Pakai
Jangka Waktu 80 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) 25 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) 25 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun)
Penggunaan Bangunan dan/atau tanah untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, dan/atau industri Bangunan dan/atau tanah untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, dan/atau industri Bangunan dan/atau tanah untuk keperluan sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan/atau kebudayaan
Hak Atas Tanah Hak Milik Hak Sewa Hak Pengelolaan
Keuntungan Jangka waktu panjang, kepastian hukum Jangka waktu fleksibel Biaya terjangkau
Kekurangan Biaya tinggi, proses perizinan rumit Jangka waktu lebih pendek, potensi penggusuran Hak atas tanah lebih lemah

Kelebihan memiliki tanah dengan sertifikat HGB adalah kemungkinan untuk mengubah kepemilikian tanah dan properti kembali menjadi Hak Milik jika tanah tersebut berpindah tangan ke Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam hal penjualan properti.

Hak Guna Bangunan (HGB) lebih tepat digunakan untuk keperluan bisnis atau komersial, sementara Hak Milik (HM) lebih cocok untuk penggunaan pribadi. Dalam industri real estat, HGB umumnya dipilih oleh pengembang properti yang membangun proyek besar dengan tujuan untuk menjual kembali propertinya, meskipun HGB juga bisa digunakan untuk memperoleh properti individu.

Anda dapat membeli tanah atau properti apa pun dengan membentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), tanpa terpengaruh oleh zona-zona tertentu. Namun, penting untuk memperhitungkan zona-zona lahan tersebut agar Anda bisa mendapatkan izin-izin usaha yang diperlukan untuk properti yang akan Anda bangun.

Bagaimana Cara Mendirikan PT PMA dengan Lets Move Group

Jika Anda tertarik untuk memiliki properti menggunakan PT PMA (Penanaman Modal Asing), prosesnya sebenarnya cukup mudah. Pertama, anda perlu mendaftarkan PT PMA baru atau memperoleh yang sudah ada.

Anda dapat mendirikan PT PMA yang dimiliki secara penuh oleh orang asing atau dengan mengakuisisi perusahaan lokal, sesuai dengan kategori yang skema yang cocok untuk bisnis anda.

Setelah anggaran dasar perusahaan disetujui dan kartu pajak perusahaan diterbitkan, yang biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu, Anda dapat memperoleh properti atas nama PT PMA Anda.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah persyaratan modal minimum sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021. Perusahaan yang diklasifikasikan sebagai kegiatan penanaman modal asign atau PMA harus memiliki modal ditempatkan/disetor minimum sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Setelah Anda mencapai kesepakatan untuk membeli sebuah properti, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian dan transfer hak milik. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan dibuat atas nama PT PMA anda, kemudian kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian tersebut. Kantor Pertanahan kemudian akan mengubah sertifikat tanah dari Hak Milik menjadi HGB, dan kesepakatan diselesaikan dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli (AJB) dan membayar pajak untuk transaksi tersebut.

Tertarik memiliki properti komersial di Indonesia? Daftarkan PMA  dan mulai berinvestasi bersama Lets Move Group

Berinvestasi di PT PMA memang memerlukan waktu dan modal yang cukup, tetapi juga membawa keuntungan jangka panjang yang signifikan.

Hal Ini tidak hanya memungkinkan anda untuk memperoleh properti hak milik (yang sebaliknya terlarang bagi asing individu), tetapi juga memberikan perlindungan atas investasi Anda serta fleksibilitas yang lebih besar dalam menjual kembali properti nanti.

Dalam hal ini, bekerja sama dengan agen dan konsultan hukum terpercaya seperti Lets Move Group adalah kunci untuk investasi yang aman dan sukses.

Jangan ragu untuk menghubungi Lets Move Group untuk mendapatkan saran ahli tentang masalah terkait real estat dan proses mendirikan PT PMA.

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Memahami Program BSPS: BSPS Adalah Bantuan Perumahan untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah di Indonesia Bagi masyarakat Indonesia yang sedang mencari rumah atau sedang mencari cara untuk meningkatkan kualitas rumah, ada yang namanya BSPS. BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah program pemerintah yang bertujuan sebagai peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Program ini […]

Membeli rumah adalah impian banyak orang. Prosesnya pun tidak mudah, butuh waktu, tenaga, dan tentunya dana yang tidak sedikit. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi untuk mewujudkan impian tersebut. Namun, tidak jarang di tengah jalan, Anda dikejutkan dengan cicilan KPR yang tiba-tiba melonjak. Jika hal ini terjadi pada Anda, jangan panik! Mungkin Anda salah […]

Seiring dengan perkembangan zaman, setiap sektor, termasuk pertanahan di Indonesia, selalu mengedepankan teknologi terkini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperkenalkan inovasi dengan menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Implementasi sertifikat tanah elektronik tidak hanya menyangkut perubahan fisik dokumen, melainkan membawa dampak signifikan pada sisi pelayanan. Juga, akan sangat berguna bagi semua pihak yang […]

Jika Anda sedang menjalani pembayaran KPR saat ini dan berpikir ingin pindah KPR ke bank lain, maka hal tersebut tidak mustahil. Keputusan pindah KPR wajar terjadi, biasanya dari KPR bank konvensional ke bank syariah atau sebaliknya. Kondisi lainnya adalah perbedaan bunga floating dari satu bank ke bank lain. Misalnya begini, saat Anda membeli rumah dan […]

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Uang yang diperoleh dari SPPT PBB-P2 digunakan untuk pembayaran berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang krusial bagi seluruh warga Jakarta. Namun, Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan yang […]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempromosikan program pemerintah: rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dan layak. Inisiatif ini menawarkan hunian idaman rakyat melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup opsi pembiayaan konvensional dan syariah. Perumahan Subsidi Indonesia: Pilihan Terjangkau Untuk Miliki Rumah […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer