PT PMA Owns Property in Indonesia? Benefits of Establishing PMA for Company Property Ownership
lmg-pt-pma-owns-property-in-indonesia-_-benefits-of-establishing-pma-for-company-property-ownership

PT PMA Owns Property in Indonesia? Benefits of Establishing PMA for Company Property Ownership

Membeli properti di Indonesia dengan PT PMA, apakah bisa?

PMA, atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk entitas legal yang dapat digunakan oleh investor asing untuk memiliki perusahaan di Indonesia. Selain fungsi korporasi tersebut, PT PMA disebut juga sebagai cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia.

PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk mengakuisisi tanah dan properti dalam nilai yang relatif tinggi, serta berhak mengantongi hak milik atas nama perusahaan tersebut dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sertifikat HGB yang sah untuk dimiliki suatu PT PMA memiliki masa aktif selama 80 tahun. Dengan jangka waktu tersebut, metode kepemilikan properti dengan mendirikan entitas legal ini adalah yang paling mendekati dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Indonesia.

Artikel ini akan membahas hak entitas legal atas tanah dan bangunan properti di Indonesia, syarat, cara mendapatkannya.

Hak Guna Bangunan (HGB): fungsi dan perbedaannya dengan dengan sertifikat lainnya

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu.

Sebuah perusahaan asing berstatus PT PMA tercantum dalam HGB sebagai pemilik properti dan diberikan hak penuh untuk mengelola dan mengalihkan properti selama masa berlaku HGB tersebut masih aktif. Selain HGB, terdapat dua sertifikat lain yang memperbolehkan orang asing untuk memiliki properti di Indonesia, yakni Hak Sewa dan Hak Pakai.

Hak Sewa adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk jangka waktu tertentu.

Hak sewa biasanya digunakan untuk pembangunan jangka pendek seperti kios dan rumah kontrakan. Sementara Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah negara untuk jangka waktu tertentu. Hak pakai biasanya digunakan untuk pembangunan sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Berikut adalah tabel perbandingan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa, dan Hak Pakai untuk PT PMA:

Aspect Hak Guna Bangunan (HGB) (Building Leasehold) Hak Sewa Hak Pakai (Usufructuary Right)
Jangka Waktu 80 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) 25 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) 25 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun)
Penggunaan Bangunan dan/atau tanah untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, dan/atau industri Bangunan dan/atau tanah untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, dan/atau industri Bangunan dan/atau tanah untuk keperluan sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan/atau kebudayaan
Hak Atas Tanah Hak Milik (Freehold) Hak Sewa Hak Pengelolaan
Keuntungan Jangka waktu panjang, kepastian hukum Jangka waktu fleksibel Biaya terjangkau
Disadvantages Biaya tinggi, proses perizinan rumit Jangka waktu lebih pendek, potensi penggusuran Hak atas tanah lebih lemah

Kelebihan memiliki tanah dengan sertifikat HGB adalah kemungkinan untuk mengubah kepemilikian tanah dan properti kembali menjadi Hak Milik jika tanah tersebut berpindah tangan ke Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam hal penjualan properti.

Hak Guna Bangunan (HGB) lebih tepat digunakan untuk keperluan bisnis atau komersial, sementara Hak Milik (HM) lebih cocok untuk penggunaan pribadi. Dalam industri real estat, HGB umumnya dipilih oleh pengembang properti yang membangun proyek besar dengan tujuan untuk menjual kembali propertinya, meskipun HGB juga bisa digunakan untuk memperoleh properti individu.

Anda dapat membeli tanah atau properti apa pun dengan membentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), tanpa terpengaruh oleh zona-zona tertentu. Namun, penting untuk memperhitungkan zona-zona lahan tersebut agar Anda bisa mendapatkan izin-izin usaha yang diperlukan untuk properti yang akan Anda bangun.

Bagaimana Cara Mendirikan PT PMA dengan Lets Move Group

Jika Anda tertarik untuk memiliki properti menggunakan PT PMA (Penanaman Modal Asing), prosesnya sebenarnya cukup mudah. Pertama, anda perlu mendaftarkan PT PMA baru atau memperoleh yang sudah ada.

Anda dapat mendirikan PT PMA yang dimiliki secara penuh oleh orang asing atau dengan mengakuisisi perusahaan lokal, sesuai dengan kategori yang skema yang cocok untuk bisnis anda.

Setelah anggaran dasar perusahaan disetujui dan kartu pajak perusahaan diterbitkan, yang biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu, Anda dapat memperoleh properti atas nama PT PMA Anda.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah persyaratan modal minimum sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021. Perusahaan yang diklasifikasikan sebagai kegiatan penanaman modal asign atau PMA harus memiliki modal ditempatkan/disetor minimum sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Setelah Anda mencapai kesepakatan untuk membeli sebuah properti, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian dan transfer hak milik. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan dibuat atas nama PT PMA anda, kemudian kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian tersebut. Kantor Pertanahan kemudian akan mengubah sertifikat tanah dari Hak Milik menjadi HGB, dan kesepakatan diselesaikan dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli (AJB) dan membayar pajak untuk transaksi tersebut.

Tertarik memiliki properti komersial di Indonesia? Daftarkan PMA  dan mulai berinvestasi bersama Lets Move Group

Berinvestasi di PT PMA memang memerlukan waktu dan modal yang cukup, tetapi juga membawa keuntungan jangka panjang yang signifikan.

Hal Ini tidak hanya memungkinkan anda untuk memperoleh properti hak milik (yang sebaliknya terlarang bagi asing individu), tetapi juga memberikan perlindungan atas investasi Anda serta fleksibilitas yang lebih besar dalam menjual kembali properti nanti.

Dalam hal ini, bekerja sama dengan agen dan konsultan hukum terpercaya seperti Lets Move Group adalah kunci untuk investasi yang aman dan sukses.

Jangan ragu untuk menghubungi Lets Move Group untuk mendapatkan saran ahli tentang masalah terkait real estat dan proses mendirikan PT PMA.

Get Your Free Consultation Now!

Latest News

One of the important sectors for the national economy is the residential property industry in Indonesia. Every three months, Bank Indonesia (BI) routinely releases the results of the Residential Property Price Survey (SHPR) which is an important reference for industry players, the government, and the wider community. In the first quarter of 2025, the results of this survey showed interesting developments to watch, starting […]

Owning a home does not necessarily require a large amount of capital. For this reason, many individuals turn to Mortgage, or KPR (Home Ownership Credit), as a means of financing. In Indonesia, KPR is available through two main channels: conventional banks and Islamic banks. Amid rising benchmark interest rates, Islamic home financing (KPR Sharia) has emerged as a stable alternative. […]

For many expatriates living and working in Indonesia, the aspiration to own a home is a natural step toward long-term settlement. However, purchasing the property outright can be financially demanding. One practical solution is applying for a mortgage (Kredit Pemilikan Rumah or KPR), a financing scheme that allows buyers to pay for property in instalments over time. […]

Interested in buying a house in Indonesia? The comparison between buying a house with a mortgage vs cash is essential. Both payment methods offer their own advantages and disadvantages, with trends in society fluctuating. This article will discuss the comparison between KPR and Cash home purchases, current trends, and factors that influence people's preferences. Which is more popular? Let's discuss. […]

When applying for a loan such as a Mortgage (KPR) at a bank, the term 'threshold credit limit' often arises. According to the Great Dictionary of the Indonesian Language (KBBI), 'threshold' refers to the maximum limit (of costs, credit, etc.) provided.​ In the loan application process, the amount granted by the bank or other financial institutions to the customer will not exceed the predetermined threshold. […]

While taking out a Kredit Pemilikan Rumah (KPR), or mortgage, remains one of the most popular ways for Indonesians to purchase their dream home, the reality is that not every application ends in success. A significant number of aspiring homeowners face rejection from banks, often without clear understanding of the reasons why. So, why does a mortgage application get rejected? What are the warning signs? And most importantly—what can be done about it? Let’s break it all down. […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer