Pada Juli 2025, beredar kabar luas bahwa tanah terlantar di Indonesia dapat disita oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Isu ini semakin ramai dibicarakan karena kekhawatiran dari pemilik tanah, terutama mereka yang mewarisi tanah atau memiliki properti jauh dari tempat tinggal mereka.
Jangan panik, jika kamu memiliki aset tanah yang belum disentuh maka hal ini bisa dihindari. Simak lebih lengkap mengenai aturan dan juga ciri-ciri tanah yang dikategorikan sebagai tanah telantar.
Tanah Terlantar di Indonesia: Aturan, Kriteria, dan Cara Melindungi Properti
Kementerian Agraria dan Perencanaan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan hal tersebut dengan jelas. Mereka menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk dapat melakukan penertiban lahan masyarakat yang terlantar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Dikutip dari berbagai sumber media nasional, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar menyebut lahan yang bisa ditertibkan pemerintah itu dapat berbentuk beberapa jenis.
Jadi, tidak semua tanah yang dibiarkan kosong terancam diambil oleh negara.
Ada perbedaan signifikan dalam kriteria yang diterapkan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Jonahar menjelaskan, “untuk HGU, tanah tersebut diolah sesuai dengan proposal awal. Untuk HGB, tanah tersebut dikembangkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Untuk tanah hak milik, tanah tersebut tidak boleh dikuasai oleh pihak lain untuk menghindari regulasi pemerintah.”
Ia juga menyatakan bahwa kriteria untuk menentukan tanah terlantar cukup sulit prosesnya.
Apa itu Tanah Terlantar?
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah, tanah dengan hak milik dapat dianggap sebagai tanah terlantar jika sengaja dibiarkan tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara.
Berikut pengertiannya:
Kawasan telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
Adapun tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Sementara, pengertian tanah terlantar dalam UU PA diatur di dalam Pasal 27 yang berbunyi:
Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaanya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Kewajiban serupa juga berlaku bagi setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah.
Tujuan PP ini adalah untuk mencegah tanah tetap menganggur dan tidak produktif, serta mendorong pemilik untuk bertanggung jawab atas properti mereka. Ada juga yang namanya Tanah Cadangan Umum Negara/TCUN yang merupakan tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Kerangka Hukum untuk Lahan Terlantar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021
Wewenang pemerintah untuk mengatur lahan terlantar didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Lahan Telantar. Dalam PP tersebut disebutkan objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Lahan HGU dan HGB dapat dianggap terlantar jika:
- Tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.
- Tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam permohonan hak awal.
Tanah Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda. Berdasarkan Pasal 7 PP 20/2021, SHM hanya dapat diatur jika:
- Dikuasai oleh pihak lain dan telah menjadi kawasan permukiman.
- Dikuasai oleh pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemiliknya.
- Gagal memenuhi fungsi sosial.
Jangka waktu tanah terlantar untuk hak milik adalah apabila tidak digunakan, dimanfaatkan dalam kurun waktu 20 tahun. Sementara untuk yang lain adalah 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Cara Mencegah Tanah Anda Dinyatakan Telantar dan Jadi Objek Penertiban Kawasan Telantar
Kementerian ATR / BPN menyarankan pemilik tanah untuk mengambil langkah aktif untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut dimiliki, dipelihara, dan dimanfaatkan.
Ikuti langkah-langkah praktis seperti pemagaran, penanaman tanaman, dan penandaan batas.
Tanah atau rumah yang dibiarkan tidak terpakai dalam jangka waktu lama dapat diklasifikasikan sebagai tanah yang ditelantarkan. Pemilik harus:
- Menyewakan atau mengembangkan properti.
- Menggunakannya untuk tujuan sosial atau ekonomi.
- Menghindari membiarkannya tidak terpakai selama bertahun-tahun.
- Simpan sertifikat dengan aman untuk mencegah klaim palsu.
- Ganti sertifikat yang hilang segera.
- Pasang tanda batas seperti pagar yang jelas untuk menghindari sengketa.
Kesimpulan: Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Penertiban kawasan dan tanah telantar dilakukan melalui proses penetapan oleh pemerintah setelah melalui tahapan inventarisasi yang menyeluruh.
Tanah yang terbukti tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya akan masuk dalam daftar objek tanah telantar, dan selanjutnya dapat dialihkan menjadi aset bank tanah. Mekanisme ini memastikan bahwa tanah tidak dibiarkan terbengkalai, tetapi diarahkan untuk kepentingan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan diterbitkannya hak baru, tanah tersebut dapat digunakan kembali sesuai rencana tata ruang dan kebutuhan publik. Prinsip utamanya adalah memastikan pemanfaatannya tidak terhenti, sehingga setiap bidang tanah memiliki pemanfaatan yang jelas.
Apabila pemilik lalai memenuhi kewajibannya, maka tanah dapat diambil negara untuk dijadikan bagian dari program pembangunan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.
Temukan berita seputar KPR dan properti terbaru. Sedang cari KPR? Konsultan Lets Move Group siap membantu dari awal hingga proses pengajuan selesai. Hubungi kami sekarang!