Pemerintah Resmi Memperpanjang Insentif PPN DTP 100% untuk Sektor Properti 
ppn dtp

Pemerintah Resmi Memperpanjang Insentif PPN DTP 100% untuk Sektor Properti 

Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir tahun 2025.

Kebijakan ini adalah langkah strategis yang memiliki dampak signifikan, bisa dilihat dari menstimulasi pertumbuhan ekonomi hingga membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki rumah.

Disini kita akan bahas apa itu fasilitas PPN DTP 100%, manfaatnya bagi berbagai pihak, serta potentsi properti di masa depan.

Apa itu Kebijakan Insentif PPN DTP?

Insentif PPN DTP 100% bukanlah kebijakan baru. Insentif serupa telah diberlakukan sebelumnya dan terbukti efektif dalam menjaga daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi nasional, dan menopang sektor properti di tengah tantangan ekonomi global. Perpanjangan kali ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar stabil.

Berikut adalah beberapa tujuan utama di balik keputusan ini:

  1. Dengan PPN 11% yang ditanggung pemerintah, harga properti menjadi lebih terjangkau. Ini memudahkan masyarakat kelas menengah yang memiliki keterbatasan dana untuk uang muka dan biaya-biaya awal pembelian rumah. Insentif ini secara langsung menurunkan beban finansial, membuka pintu bagi lebih banyak keluarga untuk membeli properti.
  2. Industri properti memiliki efek domino yang kuat terhadap sektor-sektor lain, seperti konstruksi, material bangunan, furnitur, dan perbankan. Ketika sektor properti bergerak, puluhan industri pendukung lainnya juga ikut bergeliat. Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat mendorong transaksi jual beli, memacu  pembangunan proyek-proyek baru, dan menciptakan lapangan kerja.
  3. Sektor properti seringkali dianggap sebagai investasi yang aman dan menguntungkan dalam jangka panjang. Perpanjangan PPN DTP 100% ini menciptakan hal positif di pasar, menarik minat investor, baik lokal maupun asing, untuk menanamkan modalnya di sektor properti Indonesia.
  4. Insentif PPN juga dapat membantu program satu juta unit rumah bagi masyarakat setiap tahunnya. Dengan harga rumah subsidi, rumah tapak atau satuan rumah, maupun nonsubsidi menjadi lebih terjangkau, sehingga mendukung percepatan realisasi program ini.

Siapa yang Diuntungkan?

Perpanjangan insentif PPN DTP 100% ini membawa angin segar bagi banyak pihak, tidak hanya pembeli dan pengembang, tapi juga beberapa pihak berikut ini:

1. Calon Pembeli Rumah

Kelompok ini adalah yang paling diuntungkan. Dengan PPN 11% yang ditanggung pemerintah, pembeli dapat menghemat puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung harga properti yang dibeli.

Ilustrasi: untuk rumah seharga Rp 1 miliar, PPN yang harus dibayar adalah Rp 110 juta. Dengan insentif PPN DTP 100%, Penghematan ini sangat signifikan dan dapat menjadi faktor penentu bagi banyak keluarga dalam mengambil keputusan membeli rumah.

2. Pengembang Properti (Developer)

Bagi developer, insentif ini berfungsi sebagai stimulus penjualan. Potensi penghematan yang besar bagi pembeli membuat properti yang ditawarkan menjadi lebih menarik. Ini akan mempercepat penyerapan unit-unit yang tersedia, baik itu rumah tapak, apartemen, maupun ruko.

3. Sektor Keuangan dan Perbankan

Transaksi properti sebagian besar dibiayai melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Ketika penjualan properti meningkat, permintaan KPR juga akan naik. Ini memberikan peluang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit lebih banyak dan memperkuat sektor perbankan.

4. Industri Pendukung

Efek domino dari sektor properti sangat besar. Peningkatan pembangunan dan penjualan properti akan memicu permintaan akan bahan bangunan (semen, baja, keramik), perlengkapan rumah tangga (elektronik, furnitur), hingga jasa desain interior dan kontraktor.

Syarat dan Ketentuan Insentif PPN DTP 100%

Agar insentif ini efektif, pemerintah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi. Detail lengkapnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun secara umum, insentif ini berlaku untuk:

  • Rumah tapak (landed house), rumah susun (apartemen), dan rumah toko (ruko) yang baru.
  • Ada kemungkinan pembatasan harga properti yang bisa mendapatkan insentif. Hal ini bertujuan agar insentif lebih fokus pada segmen menengah ke bawah yang paling membutuhkan.
  • PPN DTP 100% berlaku untuk transaksi yang terjadi dan serah terima unit yang dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan, yaitu hingga 31 Desember 2025.

Note: Penting bagi calon pembeli dan pengembang untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru dari pemerintah untuk memastikan mereka memenuhi semua persyaratan yang ada.

Apakah Anda termasuk yang akan memanfaatkan insentif ini untuk membeli properti impian Anda? Dengan perpanjangan ini, kini adalah waktu yang tepat untuk mulai mempertimbangkan dan merencanakan pembelian properti bersama Lets Move Group. Tim properti kami siap membantu anda kapan aja, kontak Lets Move Group sekarang!

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini adalah langkah strategis yang memiliki dampak signifikan, bisa dilihat dari menstimulasi pertumbuhan ekonomi hingga membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki rumah. Disini kita akan bahas apa itu fasilitas PPN DTP 100%, manfaatnya bagi berbagai pihak, serta […]

Ketahui Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional Membeli rumah impian merupakan keputusan finansial besar bagi kebanyakan orang, dan pinjaman hipotek adalah cara paling umum untuk mewujudkannya. Di banyak negara, termasuk Indonesia dan Inggris, pembeli dapat memilih antara KPR syariah dan KPR konvensional. Meskipun keduanya dirancang untuk membantu individu membeli properti, keduanya beroperasi berdasarkan prinsip keuangan yang […]

Dengan semakin pesatnya pembangunan properti seperti apartemen, hadirnya fasilitas pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) menjadi solusi yang tepat untuk membeli unit apartemen. Namun, apa sebenarnya KPA itu dan bagaimana cara mengajukannya? Disini kita akan mengetahui lebih lanjut tentang KPA, mulai dari definisinya, syarat-syarat yang dibutuhkan, hingga panduan langkah demi langkah untuk pengajuannya. Apa itu […]

Memahami Program BSPS: BSPS Adalah Bantuan Perumahan untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah di Indonesia Bagi masyarakat Indonesia yang sedang mencari rumah atau sedang mencari cara untuk meningkatkan kualitas rumah, ada yang namanya BSPS. BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah program pemerintah yang bertujuan sebagai peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Program ini […]

Membeli rumah adalah impian banyak orang. Prosesnya pun tidak mudah, butuh waktu, tenaga, dan tentunya dana yang tidak sedikit. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi untuk mewujudkan impian tersebut. Namun, tidak jarang di tengah jalan, Anda dikejutkan dengan cicilan KPR yang tiba-tiba melonjak. Jika hal ini terjadi pada Anda, jangan panik! Mungkin Anda salah […]

Seiring dengan perkembangan zaman, setiap sektor, termasuk pertanahan di Indonesia, selalu mengedepankan teknologi terkini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperkenalkan inovasi dengan menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Implementasi sertifikat tanah elektronik tidak hanya menyangkut perubahan fisik dokumen, melainkan membawa dampak signifikan pada sisi pelayanan. Juga, akan sangat berguna bagi semua pihak yang […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer