Ketahui Cara Pindah Bank KPR dan Prosesnya
cara pindah bank KPR

Ketahui Cara Pindah Bank KPR dan Prosesnya

Jika Anda sedang menjalani pembayaran KPR saat ini dan berpikir ingin pindah KPR ke bank lain, maka hal tersebut tidak mustahil. Keputusan pindah KPR wajar terjadi, biasanya dari KPR bank konvensional ke bank syariah atau sebaliknya.

Kondisi lainnya adalah perbedaan bunga floating dari satu bank ke bank lain. Misalnya begini, saat Anda membeli rumah dan melakukan cicilan rumah dalam prosesnya bunga flat selama 3 tahun hanya 5% tapi ternyata bunga floating hingga 15% setelah 3 tahun. Sementara KPR di bank lain, cicilan KPR bunga flat selama 10 tahun. Dalam jangka panjang, tentunya perhitungan lunas rumah Anda akan lebih murah.

Tentu saja ini sangat menguntungkan, kan? Simak lebih lanjut tentang bagaimana cara pindah KPR bank, keuntungan, syarat, dan juga perbedaannya dengan Take Over KPR.

Cara Pindah Bank KPR

Sudah siap untuk mengajukan KPR pindah bank? Cara pertama adalah mengunjungi bank yang sebelumnya digunakan untuk KPR dan juga datang ke bank yang akan digunakan untuk pindah KPR.

Di bank pertama, lakukan permintaan pemberhentian membayar KPR terlebih dahulu kepada pihak yang menangani proses KPR. Dalam hal ini bisa marketing atau petugas bank yang bersangkutan. Biasanya pihak bank akan bertanya apa alasannya dan Anda juga harus mengisi beberapa form.

Ikuti saja alurnya dan ketika sudah selesai, maka akan terjadi proses pencabutan KPR dan siap dipindahkan ke bank yang dimau. Pastikan betul-betul kalau ingin pindah KPR yang baru akan memberikan skema bunga yang sesuai keinginan.

Setelah itu datangi bank yang baru setelah proses di bank lama selesai. Bisa dibilang Anda akan melakukan akad kredit di bank baru. Nah, biasanya akan ada yang membantu proses tersebut yakni notaris.

Notaris akan membantu dalam proses ini, termasuk pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Surat Kuasa. Semua proses ini akan memakan waktu beberapa minggu bahkan bulan. Biasanya bank lama akan cukup sulit dan lama dalam proses ini, sehingga ambil waktu beberapa bulan sebelum bunga di bank lama masuk masa suku bunga floating.

Syarat Pindah KPR Bank

Untuk memindahkan KPR dari bank ke bank lainnya diperlukan persyaratan yang melibatkan beberapa dokumen resmi. Mayoritas dokumen tersebut tidak berbeda dari saat Anda melakukan pengajuan KPR untuk pertama kalinya.

  • Fotokopi KTP: KTP pemohon (dan pasangan jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK):
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian: Jika sudah menikah, cerai, atau pasangan meninggal.
  • Fotokopi NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Slip Gaji: Bagi karyawan, biasanya diperlukan slip gaji asli 3 bulan terakhir.
  • Surat Keterangan Kerja: Bagi karyawan, dari HRD atau atasan.
  • Laporan Keuangan: Bagi pengusaha atau profesional, laporan keuangan 2 tahun terakhir atau izin usaha.
  • Fotokopi Rekening Koran: Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan fasilitas pinjaman dari bank sebelumnya.

Dokumen Terkait KPR:

  • Fotokopi Perjanjian Kredit: Perjanjian kredit dengan bank lama.
  • Fotokopi Sertifikat Rumah: Sertifikat dengan stempel bank.
  • Fotokopi IMB/PBG: Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung.
  • Fotokopi PBB: Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Fotokopi Bukti Pembayaran Angsuran: Bukti pembayaran angsuran KPR terakhir.
  • Surat Keterangan Lunas (OS): Surat keterangan dari bank lama bahwa angsuran KPR telah lunas.
  • Formulir Aplikasi Take Over: Formulir permohonan pindah KPR yang disediakan oleh bank baru.
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) & Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Jika ada.
  • Dokumen lain yang diminta bank baru

Keuntungan Pindah KPR Bank

Pindah KPR dari satu bank ke bank lainnya punya banyak keuntungan. Mengurus pindah KPR memang bisa merepotkan tapi Anda jadi bisa mengeluarkan biaya lebih hemat dan membayar cicilan dengan jumlah yang lebih sedikit dari sebelumnya. Ini daftar keuntungannya.

1. Menghindari suku bunga floating

Besaran suku bunga di bank asal dan bank yang ingin Anda melanjutkan KPR bisa sangat berbeda. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bisa saja di bank lama suku bunga KPR akan melonjak di tahun ke-5, sementara di bank yang baru tetap flat selama 10 tahun. Selain itu, bank sering memberikan promo bagi nasabah baru seperti bunga lebih rendah. Tentu ini akan sangat meringankan beban cicilan.

2. Dapat promo tambahan

Beberapa bank akan memberikan promo spesial bagi pemilik rumah yang akan melakukan KPR. Penawaran tersebut bisa berupa cashback atau bahkan hadiah langsung seperti barang-barang kebutuhan rumah.

3. Hemat biaya

Saat mengambil KPR memang kita harus rajin-rajin berhitung dan mendapatkan biaya total yang paling ekonomis. Jika dengan pindah dari bank lama ke bank baru bisa membuat nilai pembayaran total KPR lebih murah sudah tentu ini sangat menguntungkan, bukan?

4. Fleksibilitas dalam membayar

Masa depan tentu tidak ada yang tahu. Dengan susahnya ekonomi saat ini, kita tentu tak tahu jika di masa depan tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan. Di saat seperti ini biasanya tidak sanggup untuk melanjutkan cicilan KPR sehingga bisa saja Anda mengurus pindah KPR ke bank yang lebih fleksibel dalam pembayaran dan besaran biaya cicilan.

5. Layanan dan fasilitas

Selain proses pembayaran, terkadang layanan yang diberikan suatu bank juga menjadi pemicu untuk pindah KPR. Jika bank lain menawarkan kemudahan dan layanan yang lebih baik maka sah-sah saja untuk mengurus pindah KPR.

Kerugian Pindah KPR Bank

Tentu saja selain keuntungan, ada juga kerugian dari pindah KPR.

1. Membayar Penalti KPR

Beberapa bank menerapkan penalti jika sewaktu-waktu pemilik rumah memutuskan untuk tidak meneruskan KPR. Besaran biaya penalti biasanya berbeda-beda. Untuk itu hitung dulu semua biayanya, jika besarannya lebih kecil dengan keseluruhan program KPR dan Anda masih bisa untung maka lanjutkan saja proses pindahnya.

2. Proses lama dan rumit

Proses perpindahan ini memang tidak main-main karena melibatkan pihak bank, sehingga bisa membutuhkan Waktu cukup lama. Untuk antisipasi, lakukan proses pindah beberapa bulan sebelum waktu KPR di bank lama floating.

Perbedaan Pindah KPR Bank dengan Take Over KPR

Sekilas pindah KPR sama dengan Take Over KPR tapi ini sangat berbeda. KPR pindah bank adalah memindahkan KPR dari satu bank ke bank lain. Sementara KPR take over terjadi ketika seseorang atau entitas mengambil alih pinjaman KPR yang sudah ada dari pemilik sebelumnya. Bisa disimpulkan jika KPR pindah bank masih satu pemilik rumah, sedangkan proses take over KPR berbeda kepemilikan.

Selain itu ada juga take over KPR bawah tangan yang merupakan proses pengalihan KPR dari debitur lama ke debitur baru tanpa melibatkan pihak bank secara resmi. Karena transaksi dilakukan langsung antara perjanjian KPR penjual dan pembeli, seringkali tanpa notaris atau perubahan nama debitur di bank. Meskipun beralasan untuk mengurangi biaya administrasi, proses ini berisiko besar karena tidak ada perjanjian secara hukum.

Mengajukan Pindah KPR dengan Lets Move Group

Punya rencan pindah KRP? Urus proses pengajuan KPR melalui Lets Move Group yang menawarkan solusi yang mudah dan efisien bagi ekspatriat dan warga negara Indonesia yang ingin pindah KPR. Proses ini dirancang untuk sederhana, membantu klien menavigasi dokumen hukum dan persyaratan yang seringkali rumit dalam proses transfer pinjaman rumah.

Selain itu, Lets Move Group menyediakan program KPR rumah seperti memberikan panduan ahli tentang opsi pinjaman rumah terbaik yang tersedia. Tim kami memastikan bahwa baik ekspat maupun WNI sepenuhnya memahami kriteria kelayakan dan dokumen yang diperlukan sehingga transisi menjadi lancar dan bebas stres. Segera hubungi Lets Move Group!

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Jika Anda sedang menjalani pembayaran KPR saat ini dan berpikir ingin pindah KPR ke bank lain, maka hal tersebut tidak mustahil. Keputusan pindah KPR wajar terjadi, biasanya dari KPR bank konvensional ke bank syariah atau sebaliknya. Kondisi lainnya adalah perbedaan bunga floating dari satu bank ke bank lain. Misalnya begini, saat Anda membeli rumah dan […]

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Uang yang diperoleh dari SPPT PBB-P2 digunakan untuk pembayaran berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang krusial bagi seluruh warga Jakarta. Namun, Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan yang […]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempromosikan program pemerintah: rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dan layak. Inisiatif ini menawarkan hunian idaman rakyat melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup opsi pembiayaan konvensional dan syariah. Perumahan Subsidi Indonesia: Pilihan Terjangkau Untuk Miliki Rumah […]

Membeli rumah second (bekas) lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan favorit banyak orang di Indonesia di tahun 2025. Selain harga yang lebih terjangkau, rumah second biasanya siap huni dan berada di lingkungan yang sudah berkembang. Namun, proses pengajuan KPR rumah second memang sedikit berbeda dibanding rumah baru. Disini kita akan membahas 10 cara […]

Membeli rumah bekas dapat menjadi investasi yang bijak, terutama bagi mereka yang ingin menyeimbangkan antara harga yang terjangkau dan lokasi yang strategis. Tidak seperti properti baru, rumah bekas seringkali dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga menarik bagi pembeli pertama atau mereka yang ingin melakukan renovasi tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam. Selain itu, rumah-rumah […]

Salah satu sektor yang penting bagi perekonomian nasional adalah industri properti residensial di Indonesia. Setiap tiga bulan sekali, Bank Indonesia (BI) rutin merilis hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang menjadi acuan penting bagi para pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat luas. Pada Triwulan I 2025, hasil survei ini menunjukkan perkembangan yang menarik untuk disimak, mulai […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer