Tanah Terlantar Selama 2 Tahun Bakal Diambil Negara? PP No 20 Tahun 2021 tentang Tanah Telantar
Tanah Terlantar abandoned land take over land

Tanah Terlantar Selama 2 Tahun Bakal Diambil Negara? PP No 20 Tahun 2021 tentang Tanah Telantar

Pada Juli 2025, beredar kabar luas bahwa tanah terlantar di Indonesia dapat disita oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Isu ini semakin ramai dibicarakan karena kekhawatiran dari pemilik tanah,  terutama mereka yang mewarisi tanah atau memiliki properti jauh dari tempat tinggal mereka.

Jangan panik, jika kamu memiliki aset tanah yang belum disentuh maka hal ini bisa dihindari. Simak lebih lengkap mengenai aturan dan juga ciri-ciri tanah yang dikategorikan sebagai tanah telantar.

Tanah Terlantar di Indonesia: Aturan, Kriteria, dan Cara Melindungi Properti

Kementerian Agraria dan Perencanaan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan hal tersebut dengan jelas. Mereka menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk dapat melakukan penertiban lahan masyarakat yang terlantar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Dikutip dari berbagai sumber media nasional, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar menyebut lahan yang bisa ditertibkan pemerintah itu dapat berbentuk beberapa jenis.

Jadi, tidak semua tanah yang dibiarkan kosong terancam diambil oleh negara.

Ada perbedaan signifikan dalam kriteria yang diterapkan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Jonahar menjelaskan, “untuk HGU, tanah tersebut diolah sesuai dengan proposal awal. Untuk HGB, tanah tersebut dikembangkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Untuk tanah hak milik, tanah tersebut tidak boleh dikuasai oleh pihak lain untuk menghindari regulasi pemerintah.”

Ia juga menyatakan bahwa kriteria untuk menentukan tanah terlantar cukup sulit prosesnya.

Apa itu Tanah Terlantar?

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah, tanah dengan hak milik dapat dianggap sebagai tanah terlantar jika sengaja dibiarkan tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara.

Berikut pengertiannya:

Kawasan telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

Adapun tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Sementara, pengertian tanah terlantar dalam UU PA diatur di dalam Pasal 27 yang berbunyi:

Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaanya atau sifat dan tujuan daripada haknya.

Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Kewajiban serupa juga berlaku bagi setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah.

Tujuan PP ini adalah untuk mencegah tanah tetap menganggur dan tidak produktif, serta mendorong pemilik untuk bertanggung jawab atas properti mereka. Ada juga yang namanya Tanah Cadangan Umum Negara/TCUN yang merupakan tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Kerangka Hukum untuk Lahan Terlantar

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021
Wewenang pemerintah untuk mengatur lahan terlantar didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Lahan Telantar. Dalam PP tersebut disebutkan objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Lahan HGU dan HGB dapat dianggap terlantar jika:

  • Tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.
  • Tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam permohonan hak awal.

Tanah Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda. Berdasarkan Pasal 7 PP 20/2021, SHM hanya dapat diatur jika:

  • Dikuasai oleh pihak lain dan telah menjadi kawasan permukiman.
  • Dikuasai oleh pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemiliknya.
  • Gagal memenuhi fungsi sosial.

Jangka waktu tanah terlantar untuk hak milik adalah apabila tidak digunakan, dimanfaatkan dalam kurun waktu 20 tahun. Sementara untuk yang lain adalah 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Cara Mencegah Tanah Anda Dinyatakan Telantar dan Jadi Objek Penertiban Kawasan Telantar

Kementerian ATR / BPN menyarankan pemilik tanah untuk mengambil langkah aktif untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut dimiliki, dipelihara, dan dimanfaatkan.

Ikuti langkah-langkah praktis seperti pemagaran, penanaman tanaman, dan penandaan batas.

Tanah atau rumah yang dibiarkan tidak terpakai dalam jangka waktu lama dapat diklasifikasikan sebagai tanah yang ditelantarkan. Pemilik harus:

  1. Menyewakan atau mengembangkan properti.
  2. Menggunakannya untuk tujuan sosial atau ekonomi.
  3. Menghindari membiarkannya tidak terpakai selama bertahun-tahun.
  4. Simpan sertifikat dengan aman untuk mencegah klaim palsu.
  5. Ganti sertifikat yang hilang segera.
  6. Pasang tanda batas seperti pagar yang jelas untuk menghindari sengketa.

Kesimpulan: Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Penertiban kawasan dan tanah telantar dilakukan melalui proses penetapan oleh pemerintah setelah melalui tahapan inventarisasi yang menyeluruh.

Tanah yang terbukti tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya akan masuk dalam daftar objek tanah telantar, dan selanjutnya dapat dialihkan menjadi aset bank tanah. Mekanisme ini memastikan bahwa tanah tidak dibiarkan terbengkalai, tetapi diarahkan untuk kepentingan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dengan diterbitkannya hak baru, tanah tersebut dapat digunakan kembali sesuai rencana tata ruang dan kebutuhan publik. Prinsip utamanya adalah memastikan pemanfaatannya tidak terhenti, sehingga setiap bidang tanah memiliki pemanfaatan yang jelas.

Apabila pemilik lalai memenuhi kewajibannya, maka tanah dapat diambil negara untuk dijadikan bagian dari program pembangunan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.

Temukan berita seputar KPR dan properti terbaru. Sedang cari KPR? Konsultan Lets Move Group siap membantu dari awal hingga proses pengajuan selesai. Hubungi kami sekarang!

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Pada Juli 2025, beredar kabar luas bahwa tanah terlantar di Indonesia dapat disita oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Isu ini semakin ramai dibicarakan karena kekhawatiran dari pemilik tanah,  terutama mereka yang mewarisi tanah atau memiliki properti jauh dari tempat tinggal mereka. Jangan panik, jika kamu memiliki aset tanah yang belum disentuh maka […]

Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini adalah langkah strategis yang memiliki dampak signifikan, bisa dilihat dari menstimulasi pertumbuhan ekonomi hingga membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki rumah. Disini kita akan bahas apa itu fasilitas PPN DTP 100%, manfaatnya bagi berbagai pihak, serta […]

Ketahui Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional Membeli rumah impian merupakan keputusan finansial besar bagi kebanyakan orang, dan pinjaman hipotek adalah cara paling umum untuk mewujudkannya. Di banyak negara, termasuk Indonesia dan Inggris, pembeli dapat memilih antara KPR syariah dan KPR konvensional. Meskipun keduanya dirancang untuk membantu individu membeli properti, keduanya beroperasi berdasarkan prinsip keuangan yang […]

Dengan semakin pesatnya pembangunan properti seperti apartemen, hadirnya fasilitas pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) menjadi solusi yang tepat untuk membeli unit apartemen. Namun, apa sebenarnya KPA itu dan bagaimana cara mengajukannya? Disini kita akan mengetahui lebih lanjut tentang KPA, mulai dari definisinya, syarat-syarat yang dibutuhkan, hingga panduan langkah demi langkah untuk pengajuannya. Apa itu […]

Memahami Program BSPS: BSPS Adalah Bantuan Perumahan untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah di Indonesia Bagi masyarakat Indonesia yang sedang mencari rumah atau sedang mencari cara untuk meningkatkan kualitas rumah, ada yang namanya BSPS. BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah program pemerintah yang bertujuan sebagai peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Program ini […]

Membeli rumah adalah impian banyak orang. Prosesnya pun tidak mudah, butuh waktu, tenaga, dan tentunya dana yang tidak sedikit. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi untuk mewujudkan impian tersebut. Namun, tidak jarang di tengah jalan, Anda dikejutkan dengan cicilan KPR yang tiba-tiba melonjak. Jika hal ini terjadi pada Anda, jangan panik! Mungkin Anda salah […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer