BSPS Adalah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Indonesia, Kenali Lebih Dekat!
bsps adalah bsps program perumahan KPR

BSPS Adalah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Indonesia, Kenali Lebih Dekat!

Memahami Program BSPS: BSPS Adalah Bantuan Perumahan untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah di Indonesia

Bagi masyarakat Indonesia yang sedang mencari rumah atau sedang mencari cara untuk meningkatkan kualitas rumah, ada yang namanya BSPS. BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah program pemerintah yang bertujuan sebagai peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

Program ini dipimpin oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebagai target utamanya adalah menyasar rumah yang tidak layak huni (Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH) dan mengubahnya menjadi ruang yang aman, sehat, dan layak huni.

Berdasarkan sosialisasi dari Kementerian PUPR, program bantuan stimulan perumahan swadaya ini beroperasi berdasarkan model swadaya. Apa artinya? Artinya pemerintah mendorong penerima manfaat untuk melakukan pekerjaan konstruksi atau renovasi secara mandiri atau dalam kelompok masyarakat.

Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang ingin mengurangi tunggakan perumahan nasional. Sering terjadi, pemilih rumah akan meminjam uang untuk melakukan renovasi tempat tinggal. Namun mengalami kesulitan saat membayarnya.

Nah, melalui kombinasi bantuan keuangan dan bahan bangunan, program tersebut sangat cocok  untuk mengurangi utang dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tujuan Program BSPS

Salah satu tujuan utama BSPS adalah memastikan akses ke perumahan yang layak bagi keluarga kurang mampu.

Nantinya, rumah milik penerima bantuan yang direnovasi harus memenuhi standar struktural dan kesehatan minimum. Sehingga pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kondisi hidup di seluruh Indonesia.

Pemerintah Indonesia percaya jika perumahan yang layak erat kaitannya memutus lingkaran kemiskinan. Hunian yang baik akan mendorong peningkatan kesehatan, pendidikan dan juga produktivitas. Semuanya ini sangat vital untuk keluar dari kemiskinan.

Program ini juga mendukung agenda perumahan pemerintah secara lebih luas dengan mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni. Dengan perkiraan 26 juta unit rumah tidak layak huni di negara ini, BSPS memainkan peran strategis dalam mengatasi krisis tersebut.

Bagaimana Cara Kerja BSPS dan Proses Pembangunan Rumah?

Program BSPS merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga komunitas lokal. Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) bertanggung jawab atas pembentukan kebijakan, distribusi dana, dan pengawasan.

Dalam rapat kabinet terbaru, Menteri Maruarar Sirait menyoroti fokus pemerintah pada program ini, dengan menyatakan bahwa “Ada dua program utama Kementerian PKP untuk tahun 2026, yaitu Program BSPS dan perumahan bersubsidi.”

Setelah itu, pelaksanaan di lapangan didukung oleh fasilitator, atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yang membimbing penerima manfaat dalam perencanaan dan konstruksi. Dilansir akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP yang diunggah pada Selasa (17/6/2025), menurut Fitrah Nur, Direktur Jenderal Kawasan Perumahan, “Data calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN. Di lapangan, kami mempunyai namanya pendamping lapangan, tenaga fasilitator, komposisinya saat ini sedang direncanakan itu adalah 2 fasilitator untuk 40 penerima bantuan,” kata Fitrah dalam unggahan tersebut.

Bantuan BSPS diberikan dalam bentuk dana stimulan yang dapat digunakan untuk renovasi atau pembangunan rumah. Bahan-bahan disediakan oleh pedagang lokal, memastikan bahwa proses renovasi juga merangsang perekonomian regional.

Penerima manfaat diharapkan berkontribusi tenaga kerja dan mengoordinasikan pembangunan di dalam komunitas mereka. Semua ini untuk meningkatkan keswadayaan warga dalam meningkatkan kualitas rumah sehingga dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman serta nyaman.

BSPS Adalah: Kategori Perumahan dan Jenis Bantuan BSPS

Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya (PKRS)

PKRS berfokus pada peningkatan rumah existing agar memenuhi standar dasar. Perbaikan dapat mencakup peningkatan struktur bangunan, sanitasi, dan alokasi ruang untuk mendukung kondisi hidup yang sehat. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh rumah tangga individu atau kelompok lokal.

Program Pembangunan Perumahan Mandiri Baru (PBRS)

Bagi keluarga yang tidak memiliki tempat tinggal layak huni, PBRS memfasilitasi pembangunan rumah baru secara keseluruhan. Rumah-rumah ini harus dibangun di atas tanah yang sah sesuai dengan peraturan zonasi dan standar keselamatan, memberikan stabilitas jangka panjang bagi penghuninya.

Dari data Detiknews, setiap rumah tangga yang disetujui menerima anggaran 20 juta, yang dialokasikan sebagai berikut:

Rp17,5 juta untuk bahan bangunan

Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja

Dalam beberapa kasus, program ini juga mencakup dukungan tambahan berupa infrastruktur publik dan utilitas (PSU) seperti air bersih, listrik, dan sanitasi.

Nantinya, uang tunai yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar biaya tenaga kerja.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan BSPS?

Kelayakan untuk bantuan BSPS diatur dalam Peraturan Menteri No. 07/PRT/M/2018, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Calon penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan menikah secara sah
  • Harus memiliki atau menguasai tanah secara sah, bebas dari sengketa
  • Tidak memiliki rumah layak huni lainnya
  • Belum pernah menerima bantuan perumahan serupa sebelumnya
  • Harus berpenghasilan hingga upah minimum regional
  • Bersedia berpartisipasi dalam pembangunan swadaya dan membentuk KPB (Kelompok Penerima Bantuan)

Proses Pendaftaran dan Seleksi

Meskipun pendaftaran biasanya dikoordinasikan melalui pemerintah daerah, warga atau pemimpin komunitas dapat merekomendasikan individu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. Kementerian melakukan verifikasi administratif dan fisik untuk menilai kelayakan calon penerima.

“Setelah ada usulan penerima bantuan, selain kami seleksi administrasi juga akan kami melakukan seleksi fisik,” kata Fitrah Nur.

Setelah diverifikasi, penerima manfaat akan bekerja sama dengan fasilitator dan penyedia untuk memulai proses perbaikan perumahan.

Tujuan Pelaksanaan Program dan Ekspansi di Masa Depan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk BSPS dalam beberapa tahun ke depan. Untuk tahun 2025, Kementerian berencana merenovasi 45.000 rumah melalui program ini, dengan pekerjaan sudah dimulai.

Menteri Sirait mengonfirmasi kemajuan dengan menyatakan, “Untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dengan target 45 ribu rumah, kami sudah tadi dengan BPKP sudah mulai penyerapannya bulan ini segera jalan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Menjelang tahun 2026, pemerintah berencana memperluas BSPS untuk mencakup 2 juta rumah, sekaligus meluncurkan 500.000 unit perumahan bersubsidi melalui Program KPR FLPP Sejahtera. Dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diminta untuk memastikan pelaksanaan yang lancar.

Penasaran dengan berbagai program perumahan di Indonesia? Konsultan kami yang berpengalaman akan memandu seputar KPR di Indonesia. Tim kami siap membantu di setiap langkah pengajuan kredit rumah. Hubungi Lets Move Group hari ini!

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Memahami Program BSPS: BSPS Adalah Bantuan Perumahan untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah di Indonesia Bagi masyarakat Indonesia yang sedang mencari rumah atau sedang mencari cara untuk meningkatkan kualitas rumah, ada yang namanya BSPS. BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah program pemerintah yang bertujuan sebagai peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Program ini […]

Membeli rumah adalah impian banyak orang. Prosesnya pun tidak mudah, butuh waktu, tenaga, dan tentunya dana yang tidak sedikit. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi untuk mewujudkan impian tersebut. Namun, tidak jarang di tengah jalan, Anda dikejutkan dengan cicilan KPR yang tiba-tiba melonjak. Jika hal ini terjadi pada Anda, jangan panik! Mungkin Anda salah […]

Seiring dengan perkembangan zaman, setiap sektor, termasuk pertanahan di Indonesia, selalu mengedepankan teknologi terkini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperkenalkan inovasi dengan menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Implementasi sertifikat tanah elektronik tidak hanya menyangkut perubahan fisik dokumen, melainkan membawa dampak signifikan pada sisi pelayanan. Juga, akan sangat berguna bagi semua pihak yang […]

Jika Anda sedang menjalani pembayaran KPR saat ini dan berpikir ingin pindah KPR ke bank lain, maka hal tersebut tidak mustahil. Keputusan pindah KPR wajar terjadi, biasanya dari KPR bank konvensional ke bank syariah atau sebaliknya. Kondisi lainnya adalah perbedaan bunga floating dari satu bank ke bank lain. Misalnya begini, saat Anda membeli rumah dan […]

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Uang yang diperoleh dari SPPT PBB-P2 digunakan untuk pembayaran berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang krusial bagi seluruh warga Jakarta. Namun, Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan yang […]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempromosikan program pemerintah: rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dan layak. Inisiatif ini menawarkan hunian idaman rakyat melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup opsi pembiayaan konvensional dan syariah. Perumahan Subsidi Indonesia: Pilihan Terjangkau Untuk Miliki Rumah […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer