Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempromosikan program pemerintah: rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dan layak. Inisiatif ini menawarkan hunian idaman rakyat melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup opsi pembiayaan konvensional dan syariah.
Perumahan Subsidi Indonesia: Pilihan Terjangkau Untuk Miliki Rumah
Menurut Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah bersubsidi dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dibangun sesuai dengan kemampuan finansial pemohon yang memenuhi syarat.
Sebagai salah satu inisiatif utama pemerintah dalam bidang perumahan, program ini mendukung masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah, yang merupakan komponen penting dari kesejahteraan dasar. Banyak masyarakat yang tertarik dengan protek perumahan subsidi karena harga terjangkau. Bukan hanya itu, cicilan perumahan subsidi yang lebih murah, uang muka atau DP dari perumahan subsidi juga lebih terjangkau.
Rumah subsidi tersedia di seluruh nusantara, dengan harga yang disesuaikan dengan wilayah. Mari cari tahu lebih lengkap mengenai perumahan subsidi di Indonesia.
Harga Rumah Subsidi Tahun 2025 di Seluruh Indonesia
Faktor harga murah merupakan daya tarik dari perumahan subsidi. Selain itu, developer rumah subsidi juga lebih terpercaya dengan lokasi perumahan yang cukup strategis. Nah, belum lama ini viral di media penampilan rumah subsidi yang dinilai masyarakat terlalu kecil. Meskipun pemerintah dikabarkan akan meninjau ulang ukuran maksimum tanah dan bangunan untuk rumah bersubsidi, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengklarifikasi bahwa tidak ada keputusan yang sudah final.
“Sebenarnya belum diputuskan, karena yang benar adalah ukurannya dinaikkan,” kata Fahri dalam acara peluncuran Sumitro Institute di Cibubur pada hari Minggu, 1 Juni 2025, seperti yang dilaporkan oleh Tempo.
Jika masih ada pro dan kontra mengenai ukuran rumah subsidi, tidak begitu dengan harganya. Harga rumah subsidi tetap didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023, yang menguraikan batas harga rumah bersubsidi:
Harga Maksimum Rumah Berdasarkan Wilayah (2024-2025):
- Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) & Sumatra (tidak termasuk Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai): Rp 166 juta
- Kalimantan (kecuali Murung Raya, Mahakam Ulu): Rp 182 juta
- Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Anambas): Rp173 juta
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Nusa Tenggara, Anambas, Mahakam Ulu, Murung Raya: Rp 185 juta
- Papua dan sekitarnya: Rp 240 juta
Selain itu, subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp 10 juta untuk wilayah Papua dan Rp 4 juta untuk wilayah lainnya.
Syarat Untuk Beli Perumahan Bersubsidi
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan perumahan subsidi, pemohon harus memenuhi serangkaian kriteria pribadi, hukum, dan keuangan. Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Perumahan dan Permukiman No. 5 tahun 2025, yang mengklasifikasikan pemohon berdasarkan pendapatan, lokasi, dan status perkawinan.
Persyaratan Umum:
- Harus warga negara Indonesia
- Penduduk yang terdaftar di kota atau kabupaten yang sama
- Belum pernah menerima bantuan perumahan sebelumnya dari pemerintah
- Saat ini bukan pemilik rumah
- Penghasilan harus sesuai dengan batas MBR
- Berlaku untuk individu lajang dan pasangan yang sudah menikah
Ambang Batas Penghasilan berdasarkan Zona:
Zona 1 – Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB
Belum menikah: Rp 8,5 juta
Menikah: Rp 10 juta
Zona 2 – Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Bali
Belum menikah Rp 9 juta
Menikah: Rp 11 juta
Zona 3 – Papua dan provinsi terkait
Belum menikah: Rp 10,5 juta
Menikah: Rp 12 juta
Zona 4 – Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang
Belum menikah: IDR 12 juta
Menikah: Rp 14 juta
Luas maksimum rumah yang diperbolehkan dalam program ini adalah 36 m² untuk rumah umum dan 48 m² untuk rumah swadaya.
Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi
Tidak hanya untuk membeli perumahan non-subsidi, program KPR juga bisa digunakan untuk membeli rumah subsidi. Ini caranya.
Langkah 1: Mendaftar melalui SiKasep
Platform SiKasep (Sistem Informasi KPR Sejahtera) adalah sistem resmi pemerintah untuk mengelola pengajuan KPR bersubsidi. Pengguna harus terlebih dahulu membuat akun dengan menggunakan data pribadi yang sesuai dengan KTP. Setelah masuk, mereka dapat mencari rumah yang tersedia berdasarkan wilayah, harga, dan pengembang.
Langkah 2: Persiapkan Finansial dan Bandingkan Bank
Sebelum mengajukan permohonan, calon pemilik rumah harus mengevaluasi keuangan mereka, membandingkan penawaran dari beberapa bank, dan memilih skema yang paling sesuai. Bank yang berpartisipasi antara lain Bank BTN dan lembaga keuangan lain yang bekerja di bawah skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Skema pembiayaan yang tersedia meliputi:
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)
BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)
Setiap skema pembiayaan memiliki persyaratan dan keuntungan yang berbeda, sehingga pemohon harus memahami kewajibannya masing-masing sebelum mengajukan permohonan.
Langkah 3: Kirimkan Dokumen KPR
Pemohon akan membutuhkan hal-hal berikut:
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP
- Surat nikah atau surat cerai (jika ada)
- Slip gaji terakhir atau verifikasi penghasilan (3 bulan terakhir)
- Rekening koran atau bukti tabungan
- Surat keterangan kerja (jika ada)
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Dokumen kepemilikan properti atau tanah (jika ada)
- Kelengkapan dan keakuratan dokumen akan menjamin kelancaran proses persetujuan KPR.
Langkah 4: Verifikasi dan Persetujuan Bank
Pemohon harus mengunjungi bank yang mereka pilih untuk mengajukan aplikasi secara resmi. Bank akan melakukan penilaian kredit, memverifikasi data pekerjaan dan pendapatan, serta memeriksa properti yang dipilih. Setelah disetujui, pemohon akan menandatangani perjanjian KPR. Dana kemudian akan dicairkan ke pengembang perumahan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Pembeli bisa mulai membayar cicilan sesuai suku bunga yang ditentukan.
Dukungan Pemerintah untuk Pemerataan Perumahan
Program perumahan bersubsidi di Indonesia merupakan upaya penting untuk mendorong pemerataan kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan persyaratan yang transparan, harga yang disesuaikan dengan daerah, dan mekanisme dukungan keuangan, skema ini memungkinkan lebih banyak warga negara untuk mengakses keamanan perumahan jangka panjang.
Penyertaan alat bantu seperti aplikasi SiKasep juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendigitalkan layanan publik dan menyederhanakan proses pembelian rumah.
Pengajuan KPR dengan Lets Move Group
Mengajukan KPR untuk rumah bersubsidi melalui Let’s Move Group melibatkan beberapa langkah penting, dimulai dengan memilih properti yang termasuk dalam skema perumahan bersubsidi pemerintah. Rumah-rumah ini biasanya dihargai sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga lebih terjangkau bagi pembeli pertama atau keluarga berpenghasilan rendah.
Let’s Move Group membantu pembeli dalam menemukan properti yang memenuhi syarat dan memenuhi kriteria pemerintah, termasuk lokasi, batas harga, dan ukuran properti. Setelah properti dipilih, pembeli harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria kelayakan pendapatan dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya. Hubungi Lets Move Group sekarang!