- Bagikan:
Layanan Legal Properti
Dikenal juga sebagai “Surat Keterangan Waris” dalam bahasa Indonesia, Akta Waris menjabarkan para penerima warisan yang sah beserta bagian warisan masing-masing sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal kepemilikan properti, akta ini umumnya digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin membeli properti di Indonesia.
Dikarenakan WNA tidak dapat langsung memiliki properti di Indonesia, satu-satunya cara untuk memilikinya adalah melalui pernikahan dengan WNI. Dengan demikian, WNA dapat membeli properti atas nama pasangannya.
Akta Waris menjadi sangat berguna dalam situasi ini untuk memisahkan aset pasangan WNI dari WNA dan menghindari tumpang tindih kepemilikan properti yang dibeli tersebut.
Memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan yang tepat terkait pembuatan Akta Waris sangatlah penting. Hal ini mencakup kewajiban hukum, dokumen yang diperlukan, biaya profesional, dan perkiraan jangka waktu. Berkonsultasi dengan ahli di bidang ini dapat membantu memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pewarisan di Indonesia.
Dengan menggunakan Layanan Konsultasi Akta Waris dari Lets Move Group, klien kami dapat memperoleh manfaat dari keahlian hukum, kelengkapan dokumen, proses yang disederhanakan, dan solusi yang disesuaikan.
Tim ahli kami berlokasi di Jakarta & Bali, siap membantu Anda sepenuhnya untuk proses Akta Waris yang bebas repot!
Akta waris di Indonesia dapat dibuat oleh notaris publik atau konsultan hukum berizin yang ahli dalam bidang properti dan warisan. Mereka berperan penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan dokumen.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan akta waris bervariasi tergantung pada: Kerumitan kasus Jumlah ahli waris yang terlibat Adanya potensi gugatan hukum Secara umum, proses pembuatan akta waris bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Ya, orang asing dapat mewarisi properti di Indonesia melalui akta waris. Namun, ada pembatasan kepemilikan jenis properti tertentu oleh orang asing, seperti tanah dengan “hak guna bangunan” (HGB) atau tanah dengan “hak pakai.” Ahli waris asing harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan terkait kepemilikan properti.
Konsultan hukum warisan yang andal seperti Lets Move Group dapat memberikan bantuan berharga dalam berbagai cara:
Memiliki rumah memang tidak membutuhkan dana yang tidak sedikit. Itu sebabnya banyak yang melirik pendanaan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun, KPR di Indonesia bisa dijalankan dengan dua cara yaitu dengan bank konvensional dan bank syariah. Di tengah tren suku bunga acuan yang masih tinggi, bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) secara syariah mendapatkan berkah tersendiri. […]
Sebagai ekspat yang sedang bekerja di Indonesia, mungkin kamu memiliki keinginan untuk memiliki hunian. Namun jika membeli rumah atau apartemen secara langsung terasa memberatkan ada cara mudah yaitu melalui pengajuan KPR. Tips Pengajuan KPR: Kenali Apa itu Kredit Pemilikan Rumah KPR adalah salah satu skema pembiayaan yang bisa dilakukan masyarakat untuk membeli rumah. Dengan menggunakan […]
Tertarik untuk beli rumah di Indonesia? perbandingan antara beli rumah KPR vs Tunai adalah hal yang penting untuk diketahui. Kedua metode pembayaran ini menawarkan kelebihan dan kekurangan masing-masing, dengan tren di masyarakat yang naik turun. Artikel ini akan membahas perbandingan antara pembelian rumah KPR dan Tunai, tren terkini, serta faktor yang memengaruhi preferensi masyarakat. Mana […]
Ketika mengajukan pinjaman di bank seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita akan mendengar istilah plafon kredit. Berdasarkan informasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plafon artinya batas tertinggi (biaya, kredit, dan sebagainya) yang disediakan. Dalam proses mengajukan kredit, pinjaman yang diberikan oleh bank atau institusi pendanaan lain kepada nasabah nantinya tidak akan melewati nominal plafon […]
Meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu cara paling umum bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian impian, kenyataannya tidak semua proses pengajuan berjalan mulus. Banyak calon pemilik rumah yang harus menelan kekecewaan karena pengajuan KPR mereka ditolak oleh pihak bank. Lalu, kenapa bisa ditolak? Apa saja tandanya? Dan yang paling penting—apa solusinya? Yuk, kita […]
Bagaimana dua ahli ekspatriat ini mengubah lanskap properti di Indonesia. Di tengah dinamika pasar properti Jakarta, dua nama menonjol sebagai pionir dalam industri ini: Gary Joy dan Miles Lampitt. Kedua ekspatriat ini tidak sekadar menjalankan bisnis properti, tetapi mereka membawa perubahan besar dengan menghadirkan inovasi dan keahlian yang luar biasa. Dalam artikel ini, kami akan […]
Perjalanan kami dimulai pada tahun 2016, dengan satu tujuan untuk menjadi agen real estat terbaik di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan bisnis kami, kami mulai fokus pada solusi pembiayaan real estate dan merevolusi industri pembiayaan properti di Indonesia. Pelajari Selengkapnya »
Masukkan alamat email Anda untuk mendapatkan pembaruan terbaru dan penawaran dari kami.
Hak Cipta © Lets Move Group 2025.
Lets Move Group
Rate information
Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)
Requirements
General Personal Requirements
*Disclaimer