due diligence

Due Diligence

Layanan Legal Properti

Pengertian Due Diligence - Untuk Siapa dan Manfaatnya

Membeli atau menyewa properti di Indonesia bisa menjadi mudah jika Anda memiliki pemahaman menyeluruh tentang hak-hak Anda sebagai pembeli/penyewa/pemilik. Namun, ada berbagai masalah yang dapat memengaruhi investasi Anda di masa depan.

Selama beberapa dekade, pencatatan properti selalu dilakukan dalam bentuk catatan tulisan tangan. Tidak jarang ditemukan dua sertifikat tanah resmi untuk bidang tanah yang sama. Pemerintah Indonesia baru-baru ini memulai sistem sertifikat tanah digital. Due diligence bertindak sebagai dokumentasi investigasi dan pemeriksaan properti sebelum transaksi real estat terjadi. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa properti tersebut tidak memiliki masalah hukum, bebas dari ikatan dan memenuhi harapan pembeli. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko dan kewajiban yang terkait dengan properti dan membuat keputusan berdasarkan temuan tersebut.

Menggunakan konsultan hukum yang bereputasi dan berpengalaman dapat berkontribusi secara signifikan pada proses due diligence yang sukses di Indonesia. Konsultan hukum memastikan potensi risiko hukum diidentifikasi dan ditangani, memberikan klien informasi berharga untuk membuat keputusan bisnis yang terinformasi.

Apa Saja Jenis-Jenis Due Diligence?

Ada berbagai jenis-jenis due diligence yang dilakukan dalam transaksi bisnis, tujuan dari due diligence masing-masing berfokus pada aspek tertentu dari kondisi posisi perusahaan. Yang paling umum adalah financial due diligence, yang menganalisis laporan keuangan, arus kas, dan proyeksi untuk menilai kesehatan kondisi keuangan perusahaan. 

Due diligence hukum mengkaji kontrak, litigasi, kepatuhan regulasi, dan kepemilikan aset untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum. Due diligence komersial mengevaluasi posisi pasar, pelanggan, pesaing, dan potensi pertumbuhan perusahaan. 

Selain itu, ada due diligence operasional yang menilai efisiensi jenis biaya operasional dan sistem internal, environmental due diligence untuk mengidentifikasi risiko dan kewajiban lingkungan, due diligence pajak untuk memeriksa kepatuhan perpajakan dan potensi kewajiban pajak perusahaan, serta due diligence SDM yang menganalisis struktur organisasi, karyawan, dan masalah terkait sumber daya manusia.

Langkah-Langkah Melakukan Due Diligence di Indonesia

  • Periksa aset-aset yang ingin Anda masukkan ke dalam Akta.
  • Tim notaris kami akan membantu dalam penyusunan Akta.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan penandatanganan Akta.

Pertanyaan Umum

Saat melakukan due diligence properti di Indonesia, beberapa aspek hukum perlu ditelaah secara seksama untuk menghindari potensi masalah di masa depan:

  • Memastikan Kepemilikan Sah: Pastikan penjual memiliki bukti kepemilikan yang sah atas properti tersebut. Verifikasi sertifikat tanah untuk menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.
  • Perizinan dan Izin: Periksa kelengkapan izin dan dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk pemanfaatan properti sesuai tujuan Anda.
  • Peraturan Zonasi: Pelajari dan pahami peraturan zonasi wilayah lokasi properti guna memastikan kecocokannya dengan tujuan investasi Anda.
  • Tanggungan dan Klaim: Identifikasi adanya potensi tanggungan, hak gadai, atau klaim hukum lainnya yang mungkin memengaruhi transaksi.

Umumnya, proses due diligence properti di Indonesia dapat berlangsung beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kompleksitas transaksi dan ketersediaan dokumen. Konsultasi dengan firma hukum atau konsultan properti terpercaya seperti Lets Move Group dapat membantu memperkirakan durasi proses berdasarkan situasi spesifik properti yang Anda minati.

Dokumen esensial untuk due diligence properti di Indonesia umumnya mencakup:

  • Sertifikat Tanah (Hak Milik) Izin Lokasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Penggunaan Tanah (IPUT)
  • Dokumen izin dan persetujuan terkait lainnya dari otoritas setempat

Butuh informasi lebih lanjut tentang Kredit Pemilikan Rumah? Cek beberapa panduan dari kami!

Layanan Populer

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Memahami Program BSPS: BSPS Adalah Bantuan Perumahan untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah di Indonesia Bagi masyarakat Indonesia yang sedang mencari rumah atau sedang mencari cara untuk meningkatkan kualitas rumah, ada yang namanya BSPS. BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah program pemerintah yang bertujuan sebagai peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Program ini […]

Membeli rumah adalah impian banyak orang. Prosesnya pun tidak mudah, butuh waktu, tenaga, dan tentunya dana yang tidak sedikit. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi untuk mewujudkan impian tersebut. Namun, tidak jarang di tengah jalan, Anda dikejutkan dengan cicilan KPR yang tiba-tiba melonjak. Jika hal ini terjadi pada Anda, jangan panik! Mungkin Anda salah […]

Seiring dengan perkembangan zaman, setiap sektor, termasuk pertanahan di Indonesia, selalu mengedepankan teknologi terkini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperkenalkan inovasi dengan menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Implementasi sertifikat tanah elektronik tidak hanya menyangkut perubahan fisik dokumen, melainkan membawa dampak signifikan pada sisi pelayanan. Juga, akan sangat berguna bagi semua pihak yang […]

Jika Anda sedang menjalani pembayaran KPR saat ini dan berpikir ingin pindah KPR ke bank lain, maka hal tersebut tidak mustahil. Keputusan pindah KPR wajar terjadi, biasanya dari KPR bank konvensional ke bank syariah atau sebaliknya. Kondisi lainnya adalah perbedaan bunga floating dari satu bank ke bank lain. Misalnya begini, saat Anda membeli rumah dan […]

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Uang yang diperoleh dari SPPT PBB-P2 digunakan untuk pembayaran berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang krusial bagi seluruh warga Jakarta. Namun, Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan yang […]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempromosikan program pemerintah: rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dan layak. Inisiatif ini menawarkan hunian idaman rakyat melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup opsi pembiayaan konvensional dan syariah. Perumahan Subsidi Indonesia: Pilihan Terjangkau Untuk Miliki Rumah […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer